Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Delapan Petani Tebu dari Jombang Jadi Saksi Sidang Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pengadilan Tipikor

Achmad RW • Rabu, 20 September 2023 | 13:06 WIB

 

Delapan saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang pupuk bersubsidi di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (19/9)
Delapan saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang pupuk bersubsidi di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (19/9)

JOMBANG – Sidang kasus korupsi pupuk bersubsidi di Sumobito tahun 2019 dengan terdakwa Mubin dan Sudiyanto berlanjut, Selasa (19/9) siang.

Dalam sidang kemarin, giliran delapan saksi dari unsur petani tebu yang dihadirkan JPU untuk menjadi saksi.

“Ada delapan petani yang tergabung dalam koperasi, yang dipimpin salah satu terdakwa. Mereka juga petani yang berkontrak dengan PG Gempolkrep,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan.

Delapan orang itu adalah Maskur Habib, Mukhanah, Tri Dewi, Eni Sulchiyatin, Bakheri, Heru Susanto, Supartolo dan Didik Irawan.

Seluruhnya merupakan petani tebu yang selama ini jadi anggota APTRI dan tergabung dalam koperasi yang dijalankan terdakwa Mubin.

“Mereka juga nama-nama dalam RDKK penerima pupuk bersubsidi yang jadi objek persidangan,” lanjutnya.

Para petani itu dihadirkan untuk bersaksi bagaimana mereka bisa masuk dan menjadi anggota koperasi.

Termasuk bagaimana cara mereka agar bisa mendapatkan kemudahan mendapatkan pupuk bersubsidi untuk tanaman tebu.

“Jadi kesaksian mereka pada pokoknya bagaimana akhirnya mendapat kemudahan dari salah satu terdakwa mendapat pupuk, namun ada syarat dan aturan yang harus dipenuhi dalam koperasi itu,” lontarnya.

Usai memeriksa delapan saksi itu majelis hakim Tipikor PN Surabaya menutup persidangan. Sidang lanjutan direncanakan digelar Selasa (26/9) mendatang.

Agendanya masih dengan pemeriksaan saksi. “Minggu depan masih saksi dari unsur petani tebu, namun dari pabrik gula berbeda,” pungkas Denny.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito.

Dua tersangka ditetapkan penyidik. Masing-masing Mubin selaku pengecer dan Sudiyanto selaku distributor pupuk.

Dalam perkara ini, keduanya disangka telah melakukan serangkaian manipulasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito.

Mulai penyaluran yang menggunakan RDKK buatan mereka sendiri, hingga penyaluran pupuk yang dilakukan tanpa melibatkan kios.

Akibat perbuatan itu negara dirugikan hingga Rp 480 juta.

Dalam perkembangannya, salah satu tersangka Sudiyanto menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Jombang sebesar Rp 200 juta. (riz/bin/riz)

Editor : Achmad RW
#sidang #Jombang #korupsi #Petani tebu #Pupuk bersubsidi