Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pembunuhan Keji di Jombang Diduga Sudah Direncanakan, Pelakunya Diancam Pasal ini

Achmad RW • Minggu, 17 September 2023 | 22:49 WIB
Polisi saat mengevakuasi jasad M Sapto Sugiyono dari lokasi kejadian Kamis (14/9) malam.
Polisi saat mengevakuasi jasad M Sapto Sugiyono dari lokasi kejadian Kamis (14/9) malam.

JOMBANG – Polisi, hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan keji kepada M Sapto Sugiyono yang dilakukan tetangganya sendiri.

Polisi, juga telah menetapkan pelaku pembunuhan yakni M Hasan Safi’i alias Daim sebagai tersangka.

Tak main-main, polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.

“Masih kita dalami, namun kita kemarin buat laporan polisi untuk kasus itu," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto.

Aldo menyebut, laporan polisi itu dibuat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

"Serta subsidair lagi 351 KUHP (tentang penganiayaan berat,Red),” lanjutnya.

Aldo menjelaskan, dengan jeratan pasal itu, Daim kini terancam dihukum mati.

“Maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, paling rendah 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Bukan tanpa alasan polisi menjeratkan pasal pembunuhan berencana kepada Daim.

Dalam perkara ini, Aldo menyebut penyidik menemukan indikasi adanya perencanaan dalam pembunuhan itu.

“Jadi tersangka sudah menyiapkan senapan angin yang dipesan sejak Agustus lalu, sehingga ada indikasi pembunuhan itu direncanakan,” lontarnya.

Kendati demikian, Aldo menyebut masih akan menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dan psikologi yang akan dilakukan tim dari RSUD Jombang.

“Karena kembali lagi, pelaku kondisinya memang syok dan mengalami guncangan mental setelah melakuka pembunuhan itu,” pungkasnya. (riz/bin/riz)

Editor : Achmad RW
#Jombang #pembunuhan #Polisi #Berencana