JOMBANG – Seorang residivis sekaligus bandar narkoba asal Kecamatan Sumobito dibekuk BNN Kota Mojokerto (9/9) lalu. Dari tangannya, diamankan 100 gram sabu juga 300 butir pil ekstasi.
“Penangkapan EBM ini diawali penangkapan kepada tersangka lain yang statusnya pengedar di wilayah Prajurit Kulon, Kota Mojokerto,” terang kepala BNNK Mojokerto, Agus Sutanto (14/9).
Agus menjelaskan, tersangka pertama yang dibekuk adalah MRH, 35, warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Petugas, melakukan penggerebekan pada MRH setelah mendapat informasi dari warga. Ia pun akhirnya dibekuk di rumahnya meski sempat berupaya mengelak.
“Dia sempat berupaya lari dan membuang barangbukti, namun berhasil ditangkap dan diamankan 8 gram sabu,” lanjutnya.
Kepada petugas, MRH mengaku barang yang dijualnya itu memang adalah barang sisa. Barang itu, dipasok rekan yang dikenalnya dari wilayah Sumobito, yakni EBM, 56.
“Dia mengaku barang itu diterimanya dengan sistem ranjau, MRH dan EBM sendiri dulunya teman satu sel di Lapas Porong,” lontarnya.
Berbekal informasi itu, petugas pun melakukan penggerebekan di kediaman EBM. Benar saja, barangbukti lain yang jumlahnya lebih besar kembali diamankan.
“Ada 100 gram atau 1 ons sabu, juga 300 butir pil ekstasi. Sabu sudah dipecah-pecah ke bentuk paket hemat, sementara ekstasinya dibungkus kapsul untuk mengelabui petugas,” lontarnya.
Akibat perbuatannya, keduanya kini harus meringkuk untuk ketiga kalinya di penjara. “Ini sudah ketiganya mereka ditahan, terakhir itu 2022 lalu. Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Agus. (riz)
Editor : Achmad RW