Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Lima Ketua Poktan di Jombang Jadi Saksi Sidang Korupsi Pupuk Bersubsidi

Achmad RW • Rabu, 6 September 2023 | 13:44 WIB

 

Lima ketua Poktan di Kecmatan SUmobito Jombang dihadirkan untuk jadi saksi dalam sidang korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Surabaya
Lima ketua Poktan di Kecmatan SUmobito Jombang dihadirkan untuk jadi saksi dalam sidang korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Surabaya

JOMBANG – Sidang kepada dua terdakwa korupsi pupuk bersubsidi di Jombang tahun 2019 berlanjut, Selasa (5/9).

Kali ini, lima saksi dari ketua kelompok tani (Poktan) di Kecamatan Sumobiro dihadirkan untuk memberikan keterangan.

“Lima saksi dihadirkan, seluruhnya dari unsur petani, mereka masing-masing ketua Poktan,” terang Denny Saputra Kurniawan Kasi Intelijen Kejari Jombang.

Lima saksi itu Ismail Ketua Poktan Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kasidin Ketua Poktan Krajan Desa Curahmalang.

Ada juga Mashudi, Ketua Poktan Ingas Pendowo Desa Sumobito, Pramono Ketua Poktan Wonokoyo Desa Curahmalang, dan Wiyanto Ketua Poktan Balongombo Desa Talunkidul. 

Dalam sidang itu, mereka memberikan keterangan terkait status sebagai ketua Poktan. Menjelaskan data petani penerima pupuk dalam RDKK yang diajukan.

“Pada pokoknya saksi menerangkan data penerima dalam RDKK dan pengajuan nama penerima pupuk subsidi,” lanjutnya.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim kembali men-skors persidangan dan bakal dilanjutkan, Selasa (12/9) pekan depan.

“Untuk sidang pekan depan masih keterangan saksi agendanya, kami akan menghadirkan saksi lagi dari unsur petani,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito.

Dua tersangka ditetapkan penyidik. Masing-masing Mubin selaku pengecer dan Sudiyanto selaku distributor pupuk.

Dalam perkara ini, keduanya disangka telah melakukan serangkaian manipulasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito.

Mulai penyaluran yang menggunakan RDKK buatan mereka sendiri, hingga penyaluran pupuk yang dilakukan tanpa melibatkan kios.

Akibat perbuatan itu negara dirugikan hingga Rp 480 juta. Dalam perkembangannya, salah satu tersangka Sudiyanto menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Jombang sebesar Rp 200 juta. (riz/bin)

 

Editor : Achmad RW
#sidang #poktan #korupsi pupuk bersubsidi