JOMBANG - M Febri Setyawan, 31, seorang sales asal Desa Temuwulan, Perak, dijebloskan ke tahanan Mapolsek Diwek.
Ini setelah ia terbukti menggelapkan uang perusahaan CV ADV, tempat ia bekerja. akibat perbuatannya itu, perusahaan itu merugi belasan juta rupiah.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (30/8) lalu,” terang Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho.
Kejadian ini bermula dari laporan manager perusahaan CV ADV ke Polsek Diwek, (8/8) lalu.
Saat itu, pihak managemen perusahaan mengetahui ada selisih keuangan sangat besar saat dilakukan audit internal. “Tindakan itu diketahui sejak Juli 2023, dan mengarah ke tersangka,” lanjutnya.
Polisi kemudian melakukan penyidikan. Sehingga Febri yang sehari-hari bekerja sebagai sales, diketahui menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Modusnya, ia bertugas menagih uang dari sejumlah toko, tapi uangnya tak disetorkan ke perusahaan. “Jadi uang yang diambil malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Dari perhitungan kerugian, uang yang digelapkan mencapai Rp 18 juta. Uang telah habis digunakan untuk beragam keperluan.
“Kami juga menyita sejumlah bukti dokumen dan kuitansi sebagai barangbukti,” tambahnya lagi.
Kini, Febri harus meringkuk di penjara. Ia dijerat dengan pasal 374 KUHP. “Pasal yang dijeratkan soal penggelapan dalam jabatan,” pungkas Dwi. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW