Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Berkas 8 Tersangka Gratifikasi Pendirian Pabrik GRC Board Kabuh Jombang Dikembalikan ke Penyidik

Achmad RW • Jumat, 1 September 2023 | 15:25 WIB
terlalu-lamban-berkas-kasus-gratifikasi-kades-grobogan-berdalih-diperbaiki
terlalu-lamban-berkas-kasus-gratifikasi-kades-grobogan-berdalih-diperbaiki

JOMBANG – Penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pendirian pabrik GRC Board Kabuh tak kunjung tuntas.

Dari hasil penelitian jaksa, kedelapan berkas tersangka yang dikirim penyidik kepolisian dinilai belum lengkap alias P19 sehingga dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, hingga kini berkas delapan tersangka belum P21.

Delapan berkas itu masing-masing milik  tersangka J, Kepala Desa Manduro, Kecamatan Kabuh dan dua perangkat desanya, yakni N dan S.

Tiga berkas lainnya, masing-masing milik tersangka W, Kepala Desa Pengampon, serta dua oknum perangkat Desa Pengampon berinisial SW dan SP.Selanjutnya,  berkas milik tersangka GRF dan K, yang merupakan oknum perangkat Desa Karangpakis.

”Untuk tersangka W, Kades Karangpakis kasusnya tidak bisa dilanjutkan karena yang bersangkutan meninggal dunia,” imbuhnya.

Saat ini, pihaknya fokus melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Setelahnya, lanjut Aldo, keseluruhan berkas akan dikirimkan kembali kejaksaan untuk diteliti.

”Petunjuk sudah ada, jadi kami tinggal melengkapi saja,” singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya polisi mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga menyeret sejumlah oknum kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Kabuh membuahkan hasil.

Dari hasil gelar perkara dengan Polda Jatim, polisi menetapkan delapan tersangka. Tiga diantaranya oknum kepala desa serta sejumlah oknum perangkat desa.

Delapan orang itu, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta dan menerima uang pelicin untuk memuluskan proses jual beli tanah yang akan dibangun pabrik.

Nilainya pun bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juga rupiah. Hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 5 Ayat (2) Jo Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau Huruf B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang PTPK Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (riz/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#gratifikasi #GRC Board #berkas perkara #kabuh