Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Penyidikan Aset PCN Jombang, Kejaksaan Segera Konfrontir Kantah Jombang dan Pihak Perbankan

Achmad RW • Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:09 WIB

 

Empat bidang ruko di PCN Jombang ini tengah disidik Kejari Jombang usai munculnya HGB ilegal
Empat bidang ruko di PCN Jombang ini tengah disidik Kejari Jombang usai munculnya HGB ilegal

JOMBANG – Penyidikan dugaan penyimpangna aset Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang terus berlanjut.

Usai memeriksa sejumlah saksi dari unsur OPD, dalam kasus aset PCN Jombang ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang juga akan melakukan pemeriksaan saksi dari unsur kantor Pertanahan (Kantah) Jombang dan perbankan.

”Untuk penyidikan PCN Jombang, kita tinggal melakukan pemeriksaan pihak perbankan dan dikonfrontir dengan BPN (Kantah Jombang,Red) nanti,” terang Kasiintelijen Kejari Jombang  Denny Saputra Kurniawan kapada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin.

Denny menambahkan, proses konfrontir pihak Kantah dan perbankan akan sangat krusial terutama soal proses administrasi.

Termasuk soal munculnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di sejumlah ruko di PCN Jombang yang tanpa rekomendasi pemkab.

”Kita mau kroscek dulu soal administrasi antara pihak pemegang HGB, perbankan dan BPN juga,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mendalami terkait temuan dalam proses penyelidikan, jika sertifikat HGB yang diduga prosesnya ilegal diagunkan ke bank.

Padahal secara aturan, proses pengagunan sertifikat HGB di lahan milik Pemkab Jombang harus seizin Pemkab Jombang.

”Soal itu tentu akan dilihat nanti, makanya itu kan dipanggil untuk memperdalam keterkaitan itu juga,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain mendalami aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit, diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang juga tengah menyelidiki aset PCN Jombang.

HGB di PCN telah habis sejak 2013. Sejak saat itu, Pemkab Jombang tak lagi menggunakan skema HGB untuk proses sewa menyewa.

Disdagrin menerapkan skema BPTU, atau sistem sewa dengan waktu tertentu.

Anehnya diketahui ada empat unit ruko memiliki sertifikat HGB tanpa melalui rekomendasi pemkab.

Persoalan ini akhirnya jadi temuan BPK RI yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2022.

Dalam LHP diketahui, beberapa tahun ada beberapa ruko tidak membayar sewa. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan. (riz/naz/riz)

 

 

 

 

 

 

Editor : Achmad RW
#Kantah Jombang #penyidikan #PCN Jombang #HGB