Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Revitalisasi Bangunan Lama Dekat Gardu Papak Jombang Dilakukan Tanpa Izin

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 29 Agustus 2023 | 12:57 WIB

Proyek revitalisasi gedung lama di dekat Gerdu Papak Parimono ini dilakukan tanpa izin PBG
Proyek revitalisasi gedung lama di dekat Gerdu Papak Parimono ini dilakukan tanpa izin PBG
 

JOMBANG – Proyek revitalisasi bangunan lama di Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang, ternyata belum mengantongi izin alias persetujuan bangunan gedung (PBG).

Diduga kuat, pihak pelaksana lalai dan tidak mengurus izin itu. ”Kayaknya belum PBG-nya,” ujar Bayu Pancoroadi Kepala Dinas PUPR Jombang, kemarin.

Hingga saat ini, proyek pembangunan senilai Rp 370 juta itu masih berlanjut. Padahal, semua bangunan gedung wajib untuk mendapatkan rekomendasi PBG.

Baik gedung untuk kegiatan usaha, keagamaan maupun bangunan milik negara.

”Ya semua bangunan wajib ada rekomendasi PBG. Karena yang menjadi salah satu persyaratannya hak alas tanah yang dipakai. Apakah itu haknya atau bukan. Kalau bukan itu minimal sewa,” jelasnya.

Hanya saja, antara bangunan gedung untuk usaha, keagamaan maupun bangunan negara itu yang membedakan adalah berkaitan dengan retribusi.

”Yang membedakan itu bangunan keagamaan dan bangunan negara tidak dikenakan retribusi,” ungkapnya.

Ia menyebut, untuk mengurus rekomendasi PBG sebenarnya tidak sulit. Pemohon hanya memasukkan data ke aplikasi SIMBG.

”Setelah itu akan diverifikasi apakah sudah sesuai. Kalau sudah maka akan dihitung retribusinya,” tegas dia.

Setelah retibusi dibayarkan, maka DPMPTSP baru akan mengeluarkan PBG. ”Jadi kami hanya merekomendasikan,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris DPMPTSP Jombang Joko Triono,  mengatakan saat ini rekomendasi dari Dinas PUPR masih belum masuk.

Sehingga pihaknya tidak bisa mengeluarkan PBG. ”Coba konfirmasi ke Dinas PUPR, apakah sudah mengeluarkan rekomendasi atau belum,” pungkasnya. (yan/bin/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#PBG #revitalisasi #bangunan lama #izin