Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dua PT Pemegang HGB PCN dan Ruko Simpang Tiga Jombang Hilang, Kejari Buru Jejaknya

Achmad RW • Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:32 WIB
Dua papan yang masih terpasang di PCN dan Ruko Simpang Tiga Jombang ini menunjukkan habisnya kedua HGB aset Pemkab Jombang ini
Dua papan yang masih terpasang di PCN dan Ruko Simpang Tiga Jombang ini menunjukkan habisnya kedua HGB aset Pemkab Jombang ini

JOMBANG – Upaya pemeriksaan terhadap pedagang dan perusahaan pemegang HGB Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang juga ruko simpang tiga Jombang, belum berhasil dilakukan.

Dua pemegang HGB pertama ke dua aset Pemkab Jombang ini tak menghadiri panggilan pertamanya. Bahkan, jejak keberadaan perusahaan itu hilang dan masih menjadi misteri.

“Untuk dua perusahaan (pemegang HGB,Red) itu pemilik dan lokasinya masih belum diketahui. Namun kami masih melakukan pelacakan dan menemukan semaksimal mungkin,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus.

Dua perusahaan yang dimaksud itu PT Suryatama Nusa Karya yang memegang HGB Ruko Simpang Tiga Jombang hingga tahun 2016.

Serta perusahaan lain, PT Afdol Citra Mandiri yang memegang HGB Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang hingga tahun 2013.

Firdaus menyebut, sempat didapat informasi perihal dua perusahaan pemegang HGB yang tidak aktif. Pelacakan harus dilakukan dengan tenaga ekstra.

“Namun bukan berarti dengan belum diperiksanya mereka penyidikan tidak akan berlanjut. Penyidikan dan proses hukum akan tetap berjalan,” tambahnya.

Senada, Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, membenarkan perwakilan dua perusahaan yang tidak hadir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari panggilan yang dilakukan kemarin keduanya tidak hadir. Tentu proses lanjutan panggilan berikutnya dengan tim yang akan mencari ke lapangan,” tambahnya.

Karena itu tim penyidik akan segera terjun ke lapangan untuk mencari tahu kemana pengurus perusahaan pemegang HGB pergi. “Panggilan berikutnya tim akan mencari jejak terakhir mereka ke lapangan. Itu jadi PR tim penyidik,” pungkas Denny.

Sebelumnya, kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan sebagian aset milik daerah di PCN Jombang sejak 2013 atau sejak masa HGB berakhir dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah habis masa HGB di PCN telah habis sejak 2013. Pemkab Jombang tak lagi menggunakan skema HGB untuk proses sewa menyewa. Disdagrin melakukannya dengan skema BPTU, atau sistem sewa dengan waktu tertentu.

Namun, tiba-tiba saja ada empat ruko yang ternyata mengantongi sertifikat HGB. Perpanjangannya diberikan hingga 2033 atau 20 tahun.

Otomatis, kondisi itu jadi temuan BPK RI yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2022. Karena selama berapa tahun ada beberapa ruko yang tidak membayar sewa.

Penyelidikan juga dilakukan Kejari Jombang terkait kasus uang sewa aset ruko simpang tiga. Terlebih, setelah BPK RI dalam laporannya menyebut ada kerugian hingga Rp 5 miliar akibat sewa ruko yang tak terbayar sejak 2016 setelah HGB habis.

Hingga akhir 2022, pembayaran yang disetor para penyewa ruko masih di angka Rp 714.500.000 atau kurang Rp 4.464.250.000. (riz/bin/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Jombang #penyidikan #ruko simpang tiga #HGB #PCN