RADAR JOMBANG - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur PT Utama Taspen ANS Kosasih.
Penetapan Kamarudin Simanjuntak menjadi tersangka, dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, pengacara Brigadir J itu menanggapi santai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hal itu disebut Kamarudin lantaran dirinya dalam kasus itu berperan sebagai pengacara istri ANS Kosasih, Rina Laudwy. Karena itu, Kamaruddin menilai penetapan tersangka dirinya itu tidak tepat.
"Ya begitulah apa namanya kepedulian kita penegak hukum, ketika kita membela klien kita sesuai hukum karena orang itu dengan kekuasaan yang ada padanya memberdayakan polisi," kata Kamaruddin dikutip dari Jawapos.com, Rabu (9/8).
Kamaruddin menyebut, pernyataan yang berujung laporan ANS Kosasih, adalah sah, lantaran hal itu dilakukan untuk membela kliennya.
"Nah yang jelas saya bongkar itu sesuai fakta, kemudian ada juga perempuan yang mengaku mau dipacari karena laki-lakinya menjanjikan akan menjadi muslim, sehingga pernikahan siri," tuturnya.
Pihaknya juga menilai, penetapan tersangka terhadap dirinya adalah kesalahan. Bahkan, ia menyebut penetapan tersangka itu mengancam profesi advokat.
"Saya Bela istrinya mulai dari tingkat banding maupun kasasi. Kita bongkar seluruh permainan dia di hotel maupun di rumah sakit, kemudian kita bongkar keberadaan dia dengan istri-istrinya, ada istrinya yang Muslim, ada istrinya yang Katolik dan sebagainya. Nah dia tidak terima lalu melaporkan saya di Cempaka Putih, kemudian di Cempaka Putih tidak berhasil mengungkap diambil alih oleh Bareskrim," tutur dia.
Meski begitu, Kamaruddin tak mempermasalahkan status baru yang diberikan polisi kepada dirinya. Dia menyatakan dirinya siap menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku.
"Siap dari dulu saya paling siap, karena kemarin itu dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari senin, saya undur berapa hari," imbuhnya.
Kamaruddin juga menyatakan belum memutuskan akan mengajukan praperadilan atau tidak. "Ada upaya hukum misalnya pra peradilan tapi tingkat keberhasilannya tidak 100 persen. Karena banyak juga pra peradilan macam saya seringkali melakukan pra peradilan hanya itungan jari yang menang. Jadi ya kita hadapin aja, kita buka terus, kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," pungkasnya. (riz)
Editor : Achmad RW