RADAR JOMBANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut keluarga korban pembunuhan berencana Ferdy Sammbo dkk yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat mengajukan restitusi.
Restitusi ini disebut LPSK bisa diajukan setelah munculnya putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Atas putusan itu, LPSK berpandangan bahwa keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dikutip dari ANTARA , Kamis (10/8).
"Berkenaan dengan putusan tersebut, LPSK menghormati putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. (ant/riz)
Editor : Achmad RW