Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi

Achmad RW • Jumat, 11 Agustus 2023 | 12:31 WIB
Ilustrasi restitusi dan kompensasi dlam perbuatan pidana
Ilustrasi restitusi dan kompensasi dlam perbuatan pidana

RADAR JOMBANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut keluarga korban pembunuhan berencana Ferdy Sammbo dkk yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat mengajukan restitusi.

Restitusi ini disebut LPSK bisa diajukan setelah munculnya putusan kasasi Mahkamah Agung. 

"Atas putusan itu, LPSK berpandangan bahwa keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dikutip dari ANTARA , Kamis (10/8).

"Berkenaan dengan putusan tersebut, LPSK menghormati putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. (ant/riz)

Editor : Achmad RW
#pembunuhan berencana #kasasi #brigadir j #restitusi