Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana

Achmad RW • Rabu, 9 Agustus 2023 | 20:13 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADAR JOMBANG - Berbeda dengan empat terdakwa lain yang masih berkutat dengan kasasi, eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah bebas bersyarat.

Richard Eliezer, sebelumnya menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta. Ia menjalani vonis PN Jakarta Selatan selama 1,5 tahun penjara dan bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Apriyanti dikutip dari Jawapos.com, Selasa (8/8).

Karena sudah bebas, Richard Eliezer, juga disebutnya tak lagi berstatus narapidana. Statusnya, berubah menjadi klien pemasyatakatan. "Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," ucap Rika.

Cuti bersyarat yang diterima Richard Eliezer itu, disebut Rika merupakan proses pembinaan di luar Lapas. Khususnya bagi mereka narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.

Bharada Richard Eliezer sendiri, dalam persidangan tingkat pertamanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Richard divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Februari 2023 lalu.

“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jaksel, Rabu (15/8).

Vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya itu, juga dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Bharada E sebelum putusan pengadilan.

Selain itu, status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Richard Elizer juga diterima atau dikabulkan.

Majelis Hakim berpandangan meski Richard bukan pelaku utama, dia juga dianggap telah membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.

Vonis terhadap Richard sangat ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa menyimpulkan Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. (jpc/riz)

Editor : Achmad RW
#bharada e #bebas bersyarat #Richard Eliezer #Pembunuhan Brigadir J