RADAR JOMBANG - Tak hanya pada Ferdy Sambo, Mahkamah Agung (MA) juga mengkorting hukuman untuk Putri Candrawathi.
Tak tanggung-tanggung, vonis istri Ferdy Sambo itu dikorting hingga 50 persen, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi dikutip dari Jawapos.com, Selasa (8/8).
Untuk diketahui, pihak Putri Candrawathi memutuskan menempuh kasasi agar hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa berkurang.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan pada putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain Putri Candrawathi, Ferdy Sambo juga mendaftarkan kasasi pada 12 Mei 2023. Kemudian Kuat Ma'ruf mengajukan pada 15 Mei 2023.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).
Ferdy Sambo sendiri, juga mendapat potongan hukuman dalam Kasasi itu. Hukuman mati kepadanya, diubah menjadi hukuman seumur hidup oleh Mhkamah Agung dalam putusannya (8/8). (jpc/riz)
Editor : Achmad RW