JOMBANG – Mubin dan Sudiyanto, dua terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Sumobito tahun 2019 menjalani sidang perdana, Selasa (8/8) siang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa disebut sebagai mafia pupuk yang merugikan petani.
Dalam sidang secara online itu JPU menilai kedua terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana secara bersama-sama dalam bentuk penyelewengan pupuk bersubsidi. Mulai dari manipulasi RDKK, hingga mengatur distribusi pupuk.
“Manipulasi RDKK jelas, mereka juga mengatur pupuk bersubsidi untuk diarahkan kepada kelompok tertentu, hingga tidak tepat sasaran,” kata Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan.
Atas perbuatan itu JPU mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara. Bahkan, kedua tersangka disebut sebagai mafia pupuk.
“Karena dia ngatur pupuk bersubsidi dari hulu hingga hilir, ini masuk kategori mafia pupuk,” imbuhnya kemarin.
Sehingga JPU menjerat dengan dakwaan primair berupa pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.
“Sementara dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 KUHP,” rincinya.
Denny menyebut, kedua terdakwa langsung menyatakan tak puas atas dakwaan JPU tersebut sehingga mengajukan eksepsi.
Selanjutnya, sidang dengan agenda eksepsi digelar pekan depan. “Jadi sidang akan dilanjutkan dengan eksepsi pada (15/8) nanti,” pungkas Denny.
Untuk diketahui, sidang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya. Sesuai rencana, sidang korupsi pupuk digelar dengan online.
JPU, penasehat hukum dan majelis hakim, bersidang langsung dari ruang sidang. Sementara kedua terdakwa mengikuti secara daring dari Lapas Kelas IIb Jombang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito. Dua tersangka kemudian ditetapkan penyidik. Yakni Mubin selaku pengecer dan Sudiyanto selaku distributor pupuk.
Dalam perkara ini keduanya disangka telah melakukan serangkaian manipulasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. Mulai penyaluran yang menggunakan RDKK buatan sendiri, hingga penyaluran pupuk yang dilakukan tanpa melibatkan kios.
Akibat perbuatan itu negara dirugikan hingga Rp 480 juta rupiah. Dalam perkembangannya, salah satu tersangka Sudiyanto menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Jombang sebesar Rp 200 juta. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW