RADAR JOMBANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah menjalani 8 jam pemeriksaan, Panji Gumilang akhirnya mengakui seluruh pemakaian dana Al Zaytun atas tanggung jawabnya.
"Kemarin memeriksa saudara APG dan mereka dan beliau menyampaikan bahwa beliau sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia melakukan atau pun menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari Jawapos.com, Selasa (8/8).
Whisnu mengatakan, transaksi operasional Al Zaytun diduga menggunakan rekening pribadi Panji yang jumlahnya ratusan. Setelah pemeriksaan itu, penyidik masih akan melakukan gelar perkara untuk kasus TPPU ini.
"Mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan. Namun itu masih menunggu hasil gelar perkara yang akan kami laksanakan minggu ini," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Aset Al Zaytun oleh Panji Gumilang, MUI: Sejak 2002
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengayatakan, sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Penydik pun memutuskan mengenakan penahanan kepada Panji. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelas Djuhandhani.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Putusan Kasasi MA Ganti jadi Hukuman Seumur Hidup
Panji diduga melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal 45 A ayat (3) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.