JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akhirnya menaikkan status perkara aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit dan Pasar Citra Niaga (PCN) ke tahap penyidikan.
Dalam waktu dekat, penyidik kejaksaan segera melakukan pemeriksaan maraton terhadap pihak-pihak terkait. Mulai dari unsur OPD terkait maupun terhadap pedagang PCN maupun penghuni ruko simpang tiga.
”Untuk kasus aset PCN dan Ruko Simpang Tiga, statusnya telah naik ke penyidikan,” Kasi intelijen Kejar Jombang Denny Saputra Kurniawan saat dikonfirmasi (7/8).
Pihaknya juga menyebut akan segera menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi di tingkat penyidikan.
Tujuannya mendalami sejauhmana potensi adanya kerugian keuangan negara dan potensi kerugian perekonomian negara terhadap pemasukan yang seharusnya masuk ke kas daerah menjadi terhambat itu.
”Secara maraton dalam bulan Agutus kita akan lakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap para saksi, baik dari OPD terkait maupun pedagang PCN dan Ruko Simpang Tiga,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menggandeng auditor. Dalam tahap penyidikan ini, duditor akan langsung juga melakukan pendalaman hasil pemeriksaan saksi.
"Jadi nanti ini untuk menghitung berapa kerugian keuangan negara dan dan sejauhmana potensi adanya kerugian perekonomian negara terhadap pemasukan yang seharusnya masuk ke kas daerah menjadi terhambat,” bebernya.
Pihaknya juga akan tetap melakukan pemeriksaan kepada penghuni ruko yang sudah membayar. Ini untuk mencocokkan dana yang mereka bayar dan yang sudah masuk ke kas daerah.
”Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap OPD-OPD terkait, jadi tidak cuma pedagang saja,” imbuhnya.
Disinggung terkait surat pemanggilan kepada para saksi, Denny menyebut sudah berproses.
”Untuk surat panggilan sudah progres, dan besok panggilan terdistribusi kepada para saksi yang sudah ditentukan tanggal pemeriksaannya,” tegas Denny.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain mendalami aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit juga persoalan aset di PCN Jombang.
Kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan sebagian aset milik daerah tersebut sejak 2013 atau sejak masa HGB berakhir bahkan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
HGB di PCN telah habis sejak 2013. Sejak saat itu, Pemkab Jombang tak lagi menggunakan skema HGB namun dengan skema BPTU, atau sistem sewa dengan waktu tertentu.
Namun, ada empat ruko yang ternyata mengantongi sertifikat HGB hingga tahun 2033. Persoalan ini akhirnya jadi temuan BPK RI yang dituangkan dalam laporan hasil analisa (LHP) tahun 2022. (yan/naz/riz)
Editor : Achmad RW