Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kejaksaan Bakal Lelang Ulang Aset Kuruptor Bantuan Sapi di Jombang

Achmad RW • Selasa, 1 Agustus 2023 | 14:34 WIB

 

Ilustrasi, tanah ini adalah salah satu aset milik masykur Afandi yang disita Kejari Jombang untuk pembayaran uang pengganti selain 5 kendaraan miliknya.
Ilustrasi, tanah ini adalah salah satu aset milik masykur Afandi yang disita Kejari Jombang untuk pembayaran uang pengganti selain 5 kendaraan miliknya.

 

JOMBANG – Pembayaran uang pengganti kerugian negara terpidana Masykur Afandi dalam kasus korupsi bantuan sapi alias KUPS Bank Jatim Cabang Jombang belum terbayar tuntas.

Karena itu, kejaksaan  bakal melelang aset milik terpidana korupsi bantuan sapi yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah itu.

”Jadi dari lelang terakhir kemarin, masih ada empat bidang yang belum berhasil, karena tidak ada penawarnya,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus.

Pihaknya menyebut, empat aset itu seluruhnya merupakan aset tidak bergerak berupa tanah.

Tiga lahan berada di Kabupaten Jombang, satu lahan lainnya berada di Kabupaten Blitar. ”Namun yang paling luas dan besar itu yang di Blitar,” lontarnya.

Rencananya, empat bidang tanah itu yang selanjutnya akan dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI.

Firdaus menyebut, prosesnya juga telah dimulai dengan permintaan PPA melakukan pendampingan bersama KPKNL.

”Jadi appraisal dari KPKNL kan sudah habis masa berlakunya dengan selesainya lelang kemarin, ini masih akan diappraisal ulang,” lontarnya.

Dari estimasi petugas, jika empat aset itu nantinya terjual, nilainya akan sudah lebih dari cukup untuk membayar kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

”Sudah lebih dari cukup, karena yang di Blitar saja kemarin itu appraisalnya lebih dari Rp 187 miliar,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana kasus korupsi KUPS Masykur akhirnya divonis Mahkamah Agung dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara dalam pengadilan kasasi.

Selain itu, dipidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 45.885.166.358,15 dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka jaksa berhak melakukan penyitaan atas harta benda, atau jika masih tidak cukup akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun.

Namun, hingga ia dieksekusi dan ditahan, uang pengganti baru terbayar sebesar Rp 1.401.500.000. Pembayaran itu adalah hasil pelelangan 284 ekor sapi. Artinya masih ada kekurangan hingga Rp 44 miliar lebih.

Karena itu Kejari Jombang menyita aset dan kekayaan Masykur untuk ikut dilelang. Di antaranya, 7 kendaraan, 19 tanah dan bangunan yang ikut menjadi barangbukti.

Dalam perkembangannya, pada (16/5) lalu bersama PPA Kejagung di KPKNL Malang berhasil melelang 12 aset Masykur dengan nilai  Rp 2.903.573.572. Dengan tambahan uang hasil lelang itu, uang yang telah dikembalikan kepada negara totalnya Rp 4.305.073.572 dari kasus korupsi itu. Dan total kurang uang penggantinya adalah Rp. 40.178.592.813,15. (riz/naz)

 

Editor : Achmad RW
#Masykur Afandi #Kejaksaan #korupsi #bantuan sapi #KUPS Bank Jatim