Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

DPRD Jombang Minta Penyelidikan PCN dan Ruko Simpang Tiga Hasilkan Progres Konkret

Azmy endiyana Zuhri • Rabu, 26 Juli 2023 | 14:17 WIB

 

Ilustrasi penyelidikan
Ilustrasi penyelidikan

JOMBANG – Langkah kejaksaan Negeri Jombangmenyelidiki dugaan penyimpangan aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit dan Pasar Citra Niaga (PCN) tak luput dari perhatian dewan.

Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mendorong kejaksaan mengusut kasus yang menjadi temuan BPK itu sampai tuntas.

”Saat ini kasus aset ruko Simpang Tiga Mojongapit maupun PCN sudah ditangani kejaksaan. Kita berharap kejaksaan bisa menangani kasus ini secara tuntas, sebab ini juga sudah jadi atensi BPK,” terangnya.

Politikus PKB mengapresiasi langkah kejaksaan yang sudah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menggali keterangan dari pihak-pihak terkait.

”Kita harapkan segera ada progres yang konkret. Prinsipnya kita mendukung penuh upaya penyelamatan aset daerah,” terangnya.

Mas’ud juga mendorong kejaksaan tidak ragu mengambil tindakan tegas. ”Jika memang ditemukan ada unsur pelanggaran di sana, siapa pun harus bertanggung jawab. Kami meminta penegak hukum menindaklanjuti temuan-temuan seperti ini,” tegasnya.

Terlebih lagi, saat ini dua kasus besar yang mengambang beberapa tahun terakhir ini sudah berproses ke tahap penyidikan umum. ”Kami juga percaya kejaksaan sudah menjalankan tugasnya dengan baik,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Jombang kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus aset Ruko Simpang Tiga dan Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang. Selain itu, kejaksaan juga tengah menggandeng auditor untuk mengaudit potensi kerugian negara.

Hingga kini mayoritas penghuni ruko juga masih enggan melunasi tunggakan sewa sesuai klaim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp 5 miliar. Per 31 Desember 2022, total pembayaran hanya sebesar Rp 714.500.000. Sisa yang belum dibayar atau kekurangan berdasarkan penghitungan LHP BPK Rp  4.464.250.000.

Selain itu, Kejari Jombang juga mendalami aset PCN Jombang. Kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan sebagian aset milik daerah tersebut.

Sejak masa HGB aset PCN habis sejak 2013, Pemkab Jombang tak lagi menggunakan skema HGB untuk proses sewa menyewa. Disdagrin menggunakan skema BPTU, atau sistem sewa dengan waktu tertentu.

Anehnya, ada empat unit ruko yang ternyata mengantongi sertifikat HGB tanpa melalui rekomendasi pemkab. Persoalan ini akhirnya jadi temuan BPK RI yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2022.

Dalam perkembangannya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi. Mereka dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemkab, pegawai Kantah Jombang serta dari penghuni ruko. Setelah dilakukan ekspose internal, kejaksaan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan umum. (yan/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#penyelidikan #Jombang #kejaksaan negeri jombang #ruko simpang tiga #PCN