JOMBANG – Dua bandar pil koplo asal Jombang MR, 29, dan NA, 23, asal Jakarta dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang beberapa waktu lalu. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1,3 juta butir jenis pil koplo berbagai merek.
“Dalam penangkapan pertama, kami berhasil mengamankan 102 botol berisi pil dobel L dengan jumlah total 102.000 butir,” terang Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, Jumat (21/7).
Dari penangkapan itu MR mengaku jika mendapat pasokan pil dobel L dari bandar besar di wilayah Cipinang Jakarta Timur. Hal itu dibuktikan dengan adanya catatan pengiriman.
“Setelah itu, kami melaksanakan pengembangan, tim berangkat menuju alamat yang dimaksud,” lontarnya.
Di Jakarta, petugas membekuk seorang bandar berinisial NA, 23. Dari tangannya, polisi mberhasil menyita sebanyak 1.028.000 butir pil jenis dobel L, 248.000 butir pil jenis Y dan 28.116 butir pil berwarna putih jenis Carnophen. “Sehingga jumlah totalnya adalah 1.304.116 butir,” lontarnya.
Kepada polisi, NA mengaku sudah dua kali mengirim barang haram itu ke Jombang. Hal ini juga diakui MR yang memang berniat mengedarkan pil ke seluruh wilayah di Kabupaten Jombang.
“Keduanya juga mengaku jika barang itu didapatkan dari IP, bandar besar yang kini statusnya DPO,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito menambahkan, dari pengakuan keduanya, pil haram itu dihargai Rp 300 ribu per botol yang berisi 1.000 pil.
"Jadi, jika Rp 300 ribu dikalikan dengan 1.300 botol, maka nilainya lebih Rp 3,9 miliar atau hampir Rp 4 miliar," ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta pasal 114 ayat 2 sub sider pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Komar. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW