Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dugaan Korupsi Hibah Pokir APBD Provinsi, Anggota DPRD Jatim Diperiksa 3 Jam di Kejari Jombang

Azmy endiyana Zuhri • Rabu, 28 Juni 2023 | 03:34 WIB

 

Ilustrasi Penyidikan Korupsi
Ilustrasi Penyidikan Korupsi

JOMBANG – Salah satu anggita DPRD Jawa Timur berinisal A akhirnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negri (Kejari) Jombang, Selasa (27/6). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pelaksanaan proyek hibah dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur 2022, yang merugikan negara hingga Rp 1,7 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan mengatakan, pemanggilan oknum DPRD Jawa Timur ini untuk mendalami penyidikan kasus proyek hibah dana pokir sebagai saksi.

”Sebenarnya pemanggilan ini dijadwalkan minggu lalu. Karena tidak hadir dipanggil kali kedua, akhirnya tadi (kemarin, Red) menghadiri pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (27/6).

Pemeriksaan oknum anggota DPRD Jawa Timur tersebut berlangsung selama tiga jam. Mulai pukul 09-00 hingga 12.00. ”Tadi pemeriksaan terkait dari tracking aliran dananya,” beber Denny.

Dia menyebut, dalam pemeriksaan saksi ini dinyatakan sudah selesai. Bahkan, korps Adhiyaksa akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat. ”Kita sedang ngebut, Insya Allah setelah libur lebaran Idul Adha ini sudah ada penetapan tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya, lanjut Denny, audit juga sudah dilakukan audit dan hasilnya negara mengalami kerugian hingga Rp 1,7 miliar. Tidak hanya itu, penyidik juga sudah melakukan uji laboratorium terkait kualitas proyek yang bersumber dari dana pokir tersebut. ”Hasilnya juga sudah keluar. Tinggal penetapan tersangka,” pungkas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pelaksaan proyek hibah dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur 2022 cukup tinggi. Nilainya tidak tanggung-tanggung ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar.

Tengku Firdaus Kepala Kejari Jombang pernah mengatakan, penyidik fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas dugaan kasus korupsi tersebut. Statusnya juga sudah naik ke penyidikan.

Dari hasil penyidikan pihaknya juga menemukan indikasi pengondisian proyek, mulai dari perencanaan, pengajuan program hingga pada pelaksanaan program. Termasuk dari pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk oleh korlap.

Kemudian, pada saat pokmas ditetapkan sebagai penerima bantuan dan uang cair, korlap dan anggota pokmas datang bersama-sama ke bank untuk pencairan uang. Kemudian uang itu dipegang oleh korlap-korlap. “Jadi pokmas ini cuma digunakan untuk nama saja,” jelasnya.

Indikasi lain memunculkan temuan jika pelaksanaan proyek itu justru dikerjakan oleh timnya korlap. Padahal seharusnya yang mengerjakan proyek ini adalah pokmas penerima bantuan. Pelaksanaan di lapangan, para korlap  yang melaksanakan proyek bantuan.

Di dalam pembentukan pokmas itu kepala desa dilibatkan. “Tapi proses pelaksanaan kegiatanya pokmas sama sekali tidak tahu,” Ujar Firdaus.

Anggaran dalam setiap proyek yang dikerjakan nilainya bervariatif, dari Rp 91 juta hingga Rp 110 juta. Firdaus menyebut, puluhan orang yang menjadi terperiksa dalam kasus ini. Beberapa di antaranya dari unsur pokmas, Dinas PUPR Provinsi Jatim serta sejumlah korlap yang diduga terindikasi ikut bermain dalam proyek tersebut.

”Proses audit yang dilakukan Inspektorat Jawa Timur menunjukkan jika indikasi nilai kerugian negara sementara ditaksir Rp 1,7 miliar,” pungkas Firdaus.  (yan/bin/riz)

Editor : Achmad RW
#Diperiksa #DPRD #Provinsi Jatim #Jombang #hibah #Pokir #korupsi