Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Berkas Penyidikan Kasus Pupuk Bersubsidi di Jombang Masih Tunggu P21 dari JPU

Achmad RW • Senin, 26 Juni 2023 | 14:24 WIB

 

Ilustrasi penanganan kasus korupsi
Ilustrasi penanganan kasus korupsi

JOMBANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Jombang yang menjerat tersangka HM, 58, selaku pengecer pupuk di Kecamatan Sumobito dan S, 62, selaku distributor pupuk segera tuntas. Penyidik tinggal menunggu penetapan P21 dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Insya Allah Juli ini lah sudah keluar hasilnya. Kalau sudah P21 atau lengkap ya kita lanjutkan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus, Minggu (25/6).

Firdaus menambahkan, berkas pemeriksaan dua tersangka sudah rampung beberapa waktu lalu dan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian. ”Untuk berkas sudah rampung, sudah dilimpahkan juga ke JPU untuk tahap satu, tinggal menunggu itu nanti,” imbuhnya.

Firdaus menjelaskan, proses ini membutuhkan waktu paling tidak hingga 14 hari. ”Setelah itu, baru akan bisa disimpulkan apakah dokumen penyidikan sudah bisa dinyatakan lengkap (P21) atau belum,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan negeri Jombang tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito. Penyidik menetapkan dua tersangka. Masing-masing HM, 58, selaku pengecer pupuk Subsidi di Kecamatan Sumobito juga pengurus KUD. dan S selaku distributor pupuk.

Dalam perkara ini, keduanya disangka telah melakukan serangkaian manipulasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. Mulai penyaluran yang menggunakan RDKK buatan mereka sendiri, hingga penyaluran pupuk yang dilakukan tanpa melibatkan kios.

Akibat perbuatan keduanya, negara juga dirugikan hingga Rp 400 juta rupiah. Dalam perkembangannya, salah satu tersangka S menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Jombang sebesar Rp 200 juta.

Dalam kasus ini, kedua tersangka juga belum ditahan. Penyidik menyebut belum dilakukannya penahanan karena kedua tersangka dianggap kooperatif juga tak berpotensi menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi lagi perbuatannya. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#p21 #Jombang #penyidikan #korupsi #Pupuk bersubsidi #Kejari Jombang