JOMBANG – Prima Intan Oktafian, 20, warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek dibekuk unit reskrim Polsek Diwek Rabu (21/6) dini hari. Ia dibekuk beberapa jam setelah melakukan aksi jambret kepada seorang gadis di Dusun Buntel, Desa Keras, Kecamatan Diwek.
“Pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam, dia juga sempat lari namun berhasil dibekuk di kebun tebu,” terang AKP Dwi Basuki Nugroho, Kapolsek Diwek.
Dwi menjelaskan, penangkapan itu bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan Prima Selasa (22/6) malam. Saat itu, Shela Diana Sari, 22, gadis asal Dusun Buntel, Desa Keras, Kecamatan Diwek hendak pulang ke rumahnya. Ia, berkendara menggunakan sepeda motor dan melintas di jalan sepi.
“Kejadiannya sekira pukul 22.15, korban naik motor sendirian, waktu di jalan sepi areal persawahan, pelaku ini dari belakang tiba-tiba mendekati korban,” lanjutnya.
Setelah memepet korban, Prima kemudian menarik tas yang dikenakan korban dengan tangan kirinya. Shela, juga akhirnya terjatuh usai pelaku menarik tasnya. “Setelah korban jatuh, pelaku membawa tas korban lari, uang, IPhone milik korban yang ada di dalam tas juga dibawa pelaku,” lontarnya.
Kejadian itu, kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Petugas, bergegas melakukan pelacakan kepada pelaku. “Petunjuk akhirnya keluar, sekira pukul 02.00, kami melakukan pelacakan terhadap Handphone korban yang ternyata ada di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek,” imbuhnya.
Polisi yang bergerak, akhirnya berhasil menemukan pelaku. Prima, juga sempat berupaya menyelamatkan diri dengan cara bersembunyi. “Pelaku sempat masuk kebun tebu, namun akhirnya bisa ditangkap saat itu juga. Barangbukti dan pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Diwek,” lontarnya.
Kepada polisi, Prima pun mengakui seluruh perbuatannya. Ia, juga mengaku baru pertama kali menjadi jambret. Akibat kelakuannya itu, ia pun kini harus meringkuk di penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan,” pungkasnya. (riz)
Editor : Achmad RW