JOMBANG – Proses penyelidikan kasus aset Pasar Citra Niaga (PCN) dan aset ruko Simpang Tiga Jombang masih terus berlanjut. Kejari Jombang, menyebut masih memerlukan keterangan dan surat tambahan dalam penyelidikan ini.
“Setelah pemeriksaan kemarin, kami melakukan ekspose bersama auditor, jadi kesimpulan penyelidikan itu yang kita ekspose,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus.
Ia menjelaskan, masih ada beberapa kekurangan dalam proses penyelidikan. Baik berupa surat maupun keterangan para saksi. “Masih ada beberapa keterangan dan surat yang masih kita butuhkan. Jadi kemarin ada banyak masukan yang harus dilengkapi dulu,” lontarnya.
Pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan kembali untuk melakukan sejumlah pemeriksaan tambahan. “Ada beberapa titipan pertanyaan dari auditor yang diperlukan untuk melengkapi berkas,” pungkas Firdaus.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan sebagian aset milik daerah di PCN Jombang sejak 2013 atau sejak masa HGB berakhir. Bahkan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah habis masa HGB 2013, Pemkab Jombang tak lagi menggunakan skema HGB untuk proses sewa menyewa. Disdagrin melakukan dengan skema BPTU, atau sistem sewa dengan waktu tertentu.
Editor : Achmad RW