Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Negara Tekor Rp 200 Juta Gegara Proyek Pasar Pon dan Tunggorono, Kontraktor Wajib Kembalikan

Ainul Hafidz • Jumat, 16 Juni 2023 | 13:50 WIB

 

Kualitas buruk di pembangunan Pasar Pon ini membuat negara membayar terlalu mahal untuk proyek ini hingga Rp 200 juta berdasarkan temuan BPK RI
Kualitas buruk di pembangunan Pasar Pon ini membuat negara membayar terlalu mahal untuk proyek ini hingga Rp 200 juta berdasarkan temuan BPK RI

JOMBANG – Kelebihan pembayaran hampir Rp 200 juta atas dua proyek pasar daerah dari pemkab ke pihak rekanan, berbuntut panjang. Kelebihan pembayaran itu harus segera dikembalikan. Negara sudah dirugikan dengan pekerjaan yang tidak sesuai. 

Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo, mengaku sudah menerima hasil audit BPK atas temuan pada dua proyek pasar daerah. Yakni Pasar Pon dan Pasar Tunggorono. ”Ya, ada di dua pasar,” katanya di gedung DPRD Jombang, Kamis kemarin (15/6).

Meski tak disebutkan secara rinci, hasil audit itu sudah disampaikan ke pihak rekanan proyek. ”Karena negara dirugikan dengan pekerjaan itu,” imbuh dia. Ia menyampaikan, ada kelebihan pembayaran dari pemkab ke rekanan proyek. Sehingga uang itu harus dikembalikan ke kas daerah. ”Mereka harus mengembalikan ke kas daerah,” ujar Suwignyo.

Hingga saat ini pengembalikan belum dilakukan oleh pihak rekanan proyek. Hal itu bisa dilakukan saat P-APBD 2023 nanti. ”Karena masih ada anggaran, kita diterima terakhir belum dibayarkan, sehingga nanti dipotong dari situ. Termasuk denda,” tuturnya.

Dia tak menampik bila dua pekerjaan proyek pasar itu kondisi bangunan masih ada kekurangan. ”Yang jelas kurang sempurna, seperti bagian atas perlu diuji baja. Barangkali dari situ kemarin yang jadi temuan,” tegas Suwignyo.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, meminta pemkab segera menyelesaikan temuan ratusan juta rupiah tersebut, baik di Pasar Pon maupun Pasar Tunggorono. “Ini merupakan tugas pemerintah untuk menyelesaikan. Baik itu kekeliruan dalam penghitungan maupun saat dalam proses pengerjaannya,” ujarnya.

Setiap ada temuan dari hasil audit tersebut selalu ada batas waktu selama enam bulan untuk penyelesaian. Biasanya, temuan BPK ini tidak masuk ke ranah hukum. Melainkan upaya perbaikan atau pengembalian bila ada kelebihan bayar.

”Jadi ini merupakan tanggung jawab semua. Baik Dinas Perdagangan dan Perindustrian maupun Inspektorat harus bertanggungjawab melakukan pembinaan,” tutur Mas’ud.

Lebih dari itu, pihak pelaksana juga harus bertanggung jawab. Dikarenakan audit BPK juga mempunyai tolok ukur dan menjelaskan secara rinci dari hasil temuannya di lapangan. ”Apabila temuan itu karena kesalahan dari kontraktor, maka penyelesaian menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak dibebankan pemerintah daerah,” bebernya.

Sehingga, dinas terkait mempunyai kewenangan untuk memanggil kontraktor dan segera menyelesaikan sebagaimana yang menjadi temuan BPK. ”Kalau memang itu kesalahan dari kontraktor. Pemkab juga berhak untuk memasukkan ke dalam blacklist,” tegas Mas’ud.

Aparat penegak hukum (APH) juga bisa turun memantau proyek tersebut. Apabila memang ada pelanggaran hukum, maka harus diselesaikan sesuai Undang Undang yang berlaku. ”APH juga berhak turun untuk melakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pengerjaan dua proyek pasar daerah di Jombang bermasalah. Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan ada kelebihan pembayaran belanja modal mencapai Rp 200 juta lebih. Dari tiga paket proyek pasar daerah, dua proyek pasar yang jadi temuan. Pasar Pon dan Pasar Tunggorono. 

Berdasar laporan hasil pemeriksaan BPK, terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan belanja modal gedung. Masing-masing Pasar Pon sebesar Rp 180 juta, dan Pasar Tunggorono Rp 21 juta.

Untuk diketahui, pengerjaan proyek tiga pasar daerah ini molor hingga melampaui tahun anggaran. Pasar Pon dengan anggaran Rp 3,9 miliar harusnya selesai 15 Desember 2022. Namun dalam pelaksanaannya, Pemkab Jombang memberi adendum waktu kepada rekanan CV Satu Jaya Trenggalek hingga 3 Februari 2023.

Pasar Tunggorono dengan anggaran Rp 3,7 miliar kontrak kerja berakhir 16 Desember 2022. Pemkab juga memberi adendum waktu pada pelaksana CV Karsa Muda Mandiri Semarang hingga 20 Januari 2023.

Begitu juga dengan proyek Pasar Perak tahap dua menelan anggaran Rp 3,7 miliar. Kontrak kerja berakhir 14 Desember 2022. Pemkab memberi adendum waktu pada pelaksana CV Putra Jati Utama Nganjuk hingga 16 Januari 2023. (fid/bin/riz)

Editor : Achmad RW
#APBD #pasar tunggorono #Proyek #Jombang #pasar pon #Bangunan Baru