Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemberkasan Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Rampung, Kejari: Tahap Satu ke JPU

Achmad RW • Sabtu, 10 Juni 2023 | 15:20 WIB
Tengku Firdaus, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang
Tengku Firdaus, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang
JOMBANG – Penyidikan kasus pupuk bersubsidi yang menjerat dua tersangka akhirnya rampung. Penyidik, kini melakukan proses tahap satu berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, dua tersangka sampai sekarang belum juga ditahan.

“Jadi penahanan itu memang hak subjektif dan objektif penyidik, kalau dirasa dia masih kooperatif, dipanggil juga datang, tidak menghilangkan barangbukti dan tidak mengulangi perbuatannya, ya belum ditahan,” kata Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Jombang, kemarin.

Ia juga membenarkan bila kedua tersangka hingga sekarang belum ditahan. Penahanan itu merupakan kewenangan seluruhnya dari penyidik. Kendati demikian, dengan status hukum keduanya, proses penahanan akan tetap dilakukan meski sampai sekarang belum. “Pasti arahnya ke penahanan, namun kapan itu, ya penyidik yang memutuskan,” imbuh dia.

Disampaikan, penyidikan kasus pupuk bersubsidi yang menjerat dua tersangka sudah rampung. Penyidik kini melakukan proses tahap satu berkas penyidikan kepada JPU. “Jadi pemberkasan sudah selesai semua, prosesnya sekarang adalah tahap satu, atau dari jaksa penyidik ke JPU,” terangnya

Meski penyidikan dilakukan oleh jaksa, ia menyebut proses tahap satu tetap dilakukan. Setelah tahap satu, baru berkas penyidikan akan diteliti kelengkapan formil materiil. “Jadi walaupun penyidik dan JPU sama-sama jaksa, kita tetap melewati tahapannya,” imbuh dia.

Disinggung terkait kapan berkas itu dinyatakan lengkap, lagi-lagi Firdaus berjanji tak akan lama lagi. “Kalau sudah tahap satu, ya tinggal menunggu saja P21,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Jombang tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito. Dua tersangka telah ditetapkan penyidik. Masing-masing HM, selaku pengecer dan S, selaku distributor pupuk.

Dalam perkara ini keduanya disangka telah melakukan serangkaian manipulasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. Mulai penyaluran yang menggunakan RDKK buatan mereka sendiri, hingga penyaluran pupuk yang dilakukan tanpa melibatkan kios. Akibat perbuatan itu negara dirugikan hingga Rp 400 juta. Dalam perkembangannya, salah satu tersangka S menitipkan uang pengganti kerugian negara ke Kejari Jombang sebesar Rp 200 juta. (riz/bin/riz)

  Editor : Achmad RW
#Jombang #penyidikan #Sumobito #korupsi #Pupuk bersubsidi #Tengku Firdaus #Kajari Jombang #Kejari Jombang