”Sudah ada empat yang kami periksa,” tegas Kajari Jombang Tengku Firdaus, kemarin. Mereka semua yang diperiksa itu merupakan pemungut pajak. Meski tidak disebutkan secara detail empat petugas pemungut yang diperiksa tersebut. Namun ia mengaku proses penyelidikan terkait tunggakan PBB-P2 sebesar Rp 1,5 miliar masih berlanjut.
Dari hasil pemeriksaan itu ada sejumlah uang yang memang dibawa petugas pemungut pajak. Besarannya juga bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. ”Kami memberi waktu hingga dua bulan untuk mengembalikan,” ungkapnya.
Diharapkan dengan diberikan waktu selama dua bulan itu semua tunggakan yang menjadi pemicu persoalan bisa segera dibayarkan. ”Apabila tetap tidak terbayarkan maka akan dilakukan proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Hartono menyampaikan, langkah monev ke sejumlah desa yang mempunyai tunggakan PBB-P2 jalan terus. Saat ini, sudah ada 15 desa di Kecamatan Jombang yang didatangi dan dimintai keterangan. ”Ini masih proses melakukan penagihan ke desa maupun kelurahan di Kecamatan Jombang bersama kejaksaan,” ujar dia.
Saat melakukan penagihan, lanjutnya, ada pembayaran yang masuk meski nilainya tidak sedikit. ”Ada uang yang masuk sebesar Rp 48.752.558,” bebernya. Dia menyebut, tunggakan PBB-P2 per 1 Mei 2023 yang semula sebesar Rp 1.342.398.942, kini turun menjadi Rp 1.293.646.384. ”Ini masih ada lima desa lagi yang belum kami datangi,” bebernya.
Dia menarget, penagihan ini akan selesai pada 6 Juni mendatang. Banyaknya tunggakan PBB-P2 selama ini karena berbagai faktor, di antaranya karena ada nama ganda. Selain itu, ada perangkat yang hanya memberikan SPPT, akan tetapi tidak menagih uangnya. ”Tapi itu belum menjadi kesimpulan karena masih ada lima desa yang belum kami tagih,” pungkas Hartono. (yan/bin/riz) Editor : Achmad RW