Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus melalui Kasipidus Acep Subhan Saepudin mengatakan, proses penyidikan hampir rampung. ”Jumat (19/5) kemarin kita sudah merampungkan pemeriksaan saksi ahli penghitungan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Setelah ini, jaksa penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. ”Untuk diteliti formil dan materilnya. Kalau sudah dinyatakan lengkap baru diterbitkan P21,” tandas Acep.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito memasuki babak baru. Penyidik Kejari Jombang menetapkan dua tersangka. Masing-masing HM, selaku pengecer dan S, selaku distributor pupuk.
Sejak (13/2), Kejari juga sudah tetapkan dua orang tersangka. Yang pertama inisial HM, selaku pengecer juga selaku pengurus KUD. Yang kedua inisial S, selaku distributor pupuk. Keduanya dinilai melanggar Undang Undang 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fid/naz/riz) Editor : Achmad RW