Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemeriksaan Ahli dan Kerugian Negara Rampung, Kapan Kasus Korupsi Pupuk P21?

Achmad RW • Selasa, 23 Mei 2023 | 14:45 WIB
Ilustrasi korupsi pupuk bersubsidi.
Ilustrasi korupsi pupuk bersubsidi.
JOMBANG - Usai menetapkan HM, selaku pengecer dan S, selaku distributor pupuk sebagai tersangka dalam penyidikan kasus pupuk bersubsidi, hingga kini berkas pemeriksaan keduanya belum lengkap. Penyidik menyebut, masih membutuhkan waktu untuk pemeriksaan formil materiil sebelum menyatakan P21.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus melalui Kasipidus Acep Subhan Saepudin mengatakan, proses penyidikan hampir rampung. ”Jumat (19/5) kemarin kita sudah merampungkan pemeriksaan saksi ahli penghitungan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Setelah ini, jaksa penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. ”Untuk diteliti formil dan materilnya. Kalau sudah dinyatakan lengkap baru diterbitkan P21,” tandas Acep.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito memasuki babak baru. Penyidik Kejari Jombang menetapkan dua tersangka. Masing-masing HM, selaku pengecer dan S, selaku distributor pupuk.

Sejak (13/2), Kejari juga sudah tetapkan dua orang tersangka. Yang pertama inisial HM, selaku pengecer juga selaku pengurus KUD. Yang kedua inisial S, selaku distributor pupuk. Keduanya dinilai melanggar Undang Undang 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fid/naz/riz) Editor : Achmad RW
#Kejaksaan #Jombang #Kasus Korupsi #Penyidikan. P21. Berkas Penyidikan #Korupsi Pupuk #Pupuk bersubsidi #Kejari Jombang