“Jadi ini adalah pengembangan dari penangkapan saat razia itu, kita kembangkan kepada pengedarnya,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito.
Komar menjelaskan, Minggu (7/5) malam lalu saat menggelar operasi gabungan, timnya mendapati seorang pria bernama Ahmad Pambudi sedang nongkrong di salah satu angrkingan. Setelah diperiksa, di saku kantong celananya petugas menemukan sebuah plastik klip. “Plastik klip itu ternyata berisi 100 butir pil dobel L, karena itu kemudian dia kita interogasi,” lanjutnya.
Pambudi, akhirnya mengaku mendapatkan pil haram itu dari rekannya yang lain. Ia pun, menunjukkan lokasi pria yang kemudian diketahui bernama Marwan Juwanto, 32, warga Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo. “Jadi status yang ditangkap pertama ini sebagai saksi, kita kembangkan ke yang ke dua ini, karena dia mengaku membeli dari pelaku MJ ini,” tambahnya.
Saat digeledah di rumahnya, Marwan pun tak bisa berkutik, terlebih pembeli pilnya pun telah tertangkap dan mengakuinya. Dalam penggeledahan itu, polisi kembali menemukan uang tunai seesar Rp 200 ribu yang diduga sebagai uang hasil penjualan. “Selain itu handhphone milik pelaku yang diduga jadi sarana berdagang pil juga disita,” tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, Marwan pun harus meringkuk di penjara. Pria yang tak tamat SMK ini dijerat polisi dengan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Kami juga masih mengembangkan lebih lanjut jaringan pelaku ini,” pungkasnya. (riz) Editor : Achmad RW