’’Masih ada yang tidak hadir, kendati yang mulai kooperatif juga mulai banyak,” terang Denny Saputra Kurniawan Kasi Intelejen Kejari Jombang.
Dari semua penghuni dan penyewa ruko yang dipanggil, sekitar 70 persen telah hadir. Sementara 30 persennya masih mangkir. ’’Untuk yang tidak hadir, alasannya tidak disampaikan,” lanjutnya.
Setelah beberapa orang tak hadir dalam panggilan pertama, Denny akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang kepada para pengemplang sewa aset Pemkab Jombang itu. Rencananya, pemanggilan ulang akan dilakukan pekan depan. ’’Pemanggilan kedua untuk hadir tanggal 27 April,” lontarnya.
Sebelum melakukan pemanggilan, pihaknya bersama tim penyelamat aset juga sudah sempat mendatangi para penyewa. Untuk memberikan pengertian kepada mereka agar kooperatif menghadiri panggilan penyidik. ’’Penyelidikan ini kan sudah pro-yustisia, sehingga kami bisa melakukan upaya paksa jika memang mereka terus-terusan tidak kooperatif,” tegasnya.
Ruko simpang tiga Mojongapit Jombang dalam penyelidikan Kejari Jombang. Pada 2022 lalu, telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik ruko. Namun, mereka tak menunjukkan itikad baik.
Hingga tahun ini, penyelidikan berlanjut ke bidang tindak pidana khusus. Terlebih, setelah BPK RI dalam laporannya menyebut ada kerugian hingga Rp 5 miliar akibat sewa ruko yang tidak dibayar sejak 2016 setelah HGB habis. Hingga akhir 2022, pembayaran yang disetor masih di angka Rp 714.500.000 atau kurang Rp 4.464.250.000. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW