”Tentu kami mendukung langkah kejaksaan untuk melakukan penyelidikan. Ini persoalan serius, kami berharap bisa diusut sampai tuntas, apalagi sudah menjadi temuan BPK,” ujar Kartiyono, Sekretaris Komisi A DPRD Jombang kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Dari informasi yang dia terima, masa HGB di PCN sudah berakhir sejak 2013. Sejak saat itu pemkab tak lagi menggunakan skema HGB untuk proses sewa menyewa, melainkan BPTU atau sistem sewa dengan waktu tertentu. ”Kalau bener ada empat ruko yang mengantongi sertifikat HGB hingga 2023, tentu ini janggal sekali, apalagi katanya tanpa melalui rekomendasi pemkab selaku pemilik aset,” bebernya.
Politikus PKB juga mempertanyakan kinerja pemkab dalam melakukan pengawasan aset daerah. Menurutnya, persoalan yang terjadi, baik di ruko Simpang Tiga Mojongapit maupun di PCN, menunjukkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. ”Ini kita minta harus menjadi bahan evaluasi serius,” tandasnya.
Tak hanya itu, ia pun mendorong kejaksaan mengusut permasalahan ini sampai terang benderang. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran di sana, harus ditindak tegas. ”Saya pun akan membahas persamalahan ini di internal komisi,” tandas Kartiyono.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain mendalami aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit, diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang juga tengah menyelidiki persoalan aset di PCN Jombang. Kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan sebagian aset milik daerah tersebut sejak 2013 atau sejak masa HGB berakhir bahkan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (yan/naz/riz) Editor : Achmad RW