Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Jangan Kaget Ya, Segini Tarif Pijat Plus-Plus Berkedok Warkop di Jombang

Achmad RW • Selasa, 11 April 2023 | 22:52 WIB
Ilustrasi layanan pijat Plus-plus (Fajar.co.id/Jawapos Group)
Ilustrasi layanan pijat Plus-plus (Fajar.co.id/Jawapos Group)
JOMBANG - Polisi, juga mengungkap nominal harga layanan yang disediakan UZ, 54, mucikari yang menyediakan layanan pijat plus-plus berkedok warung kopi di Perak. Kepada pelanggannya, ia mematok harga yang sangat murah.

"Untuk satu kali layanan pijat plus-plus, tersangka mematok taris sebesar Rp 100 ribu. Uang itu biasanya dibagi Rp 50 ribu untuk tersangka dan Rp 50 ribu untuk terapisnya,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto.

Kepada polisi, UZ pun mengaku menggunakan modus menawarkan layanan kepada siapapun pengunjung warungnya. Terlebih, lokasi warung kopinya ini juga berada di pinggir jalan. “Jadi setiap ada yang ngopi, ditawari, apa mau pijat, nanti mau pijat biasa atau plus-plus,” lontarnya.

Setelah ada yang mau, pelanggan pun diantarkan ke salah satu kamar yang tersedia di ruang belakang warung kopinya itu. Dan terapi pijat plus-plus pun diberikan. "Di situ ada dua ruangan, namun saat penangkapan hanya ada satu terapis," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi membekuk UZ, 54, seorang mucikari asal Desa Sembung, Kecamatan Perak. Ia ditangkap, usai modusnya membuka layanan pijat plus-plus berkedok warung kopi dibognkar polisi.

“Pelaku ditangkap sebagai salah satu sasaran Ops Pekat, dia ditangkap (20/3) lalu,” terang AKP Aldo Febrianto, Kasatreskrim Polres Jombang.

Pelaku ditangkap lantaran informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas panti pijat mesum itu. Ia menyebut, aksi yang dilakukan UZ juga cukup rapi. Dari depan, panti pijatnya ini sekilas sama sekali tak terlihat menyediakan layanan plus-plus memang. “Jadi bagian depannya itu warung kopi, namun di ruang belakangnya itu ada kamar yang disediakan untuk tamu,” lanjutnya.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barangbukti. Diantaranya sprei kasur, sejumlah tisu bekas dan tisu kering, dan uang Rp 100 ribu hasil layanan yang sudah berlangsung. “Dia mengaku itu sudah menjalankan aksinya sejak 2021, namun sempat tutup karena pandemi, dan tahun 2023 baru buka lagi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, UZ dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang pencabulan atau mempermudah seseorang melakukan perbuatan cabul. “Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkasnya. (riz) Editor : Achmad RW
#Ops Pekat #perak #Layanan Seks #Pijat #Jombang #Warkop #Pijat Plus-plus #Tarif Layanan #Pijat Tradisional