“Aksi pembegalan dilakukan kedua pelaku di jalan persawahan di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo (7/4) kemarin, dan berhasil ditangkap sehari kemudian,” terang AKP Kamdani, Kapolsek Gudo.
Kamdani menjelaskan, kejadian itu bermula saat MMR, bersama dua temannya sedang mengamen di wilayah Kecamatan Mojowarno. Ia, menitipkan motornya di salah satu rumah warga. “Namun baru saja mengamen korban dipanggil sama salah satu pelaku dan beralasan mau pinjam motor untuk menjemput temannya,” lanjutnya.
Tak jadi mengamen, MMR pun mengiyakan permintaan tolong pelaku itu dan mengantarnya. Ia pun dibonceng pelaku Rambut menuju di Kecamatan Diwek untuk menjemput pelaku Bocil. “Di sana pelaku ini menjemput temannya memang, terus mengajak korban kembali ke Mojowarno,” lontarnya.
Tiga remaja itupun berboncengan tiga. Namun, rambut dan Bocil sebenarnya merencanakan hal lain. Sepeda motor itu, tak pernah mengarah kembali ke Mojowarno, dan justru dibawa ke areal persawahan di Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo. “Sesampainya di lokasi kejadian, korban disuruh turun, kemudian dipukuli kedua pelaku dengan tangan kosong. Hanphone dan motonya kemudian dibawa lari,” tambahnya.
Jadi korban pembegalan, MMR kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, Rambut dan Bocil akhirnya bisa dibekuk di sebuah rumah di Kecamatan Diwek. “Pelaku dibekuk dengan barangbukti sepeda motor nopol S 3831 OV dan hanphone yang dirampas dari korban,” rincinya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus rela lebaran di penjara. Polisi, menjeratnya dengan pasal Pasal 365 ayat (1) ke 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan juga masih dilakukan,” pungkasnya. (riz) Editor : Achmad RW