Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, aksi penggerebekan bermula dari informasi warga yang resah maraknya peredaran miras di wilayahnya. Polisi bergerak menyelidiki dan berhasil mengendus sebuah toko di Desa Losari yang diduga menjual miras. ”Jadi kita lakukan pengintaian sebelumnya,” beber AKP Komar.
Upaya petugas membuahkan hasil. Yakin dengan buruannya itu, tepatnya Kamis (6/4) malam, petugas bergerak melakukan penggerebekan. Kedatangan petugas yang tiba-tiba membuat EW, 43, pemilik toko kelabakan.
Benar saja, saat menggeledah isi toko, petugas menemukan tumpukan kardus yang mencurigakan. Setelah dibuka ternyata isinya ribuan botol miras berbagai merek. ”Ada ribuan botol miras berbagai merek yang kita amankan, totalnya mencapai 1.010 botol,” bebernya.
Rinciannya, 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah, 17 botol anggur kolesom, 96 botol wisky asoka, 12 botol wisky druum, 168 botol iceland. Kemudian 121 botol newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross.
Selain menyita ribuan botol miras, polisi juga mengamankan EW, 43, selaku penjual miras diduga tanpa izin edar. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 3 ayat (1), (2) (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol. ”Terhadap pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Masih kita dalami pemeriksaan,” tandas Komar. (riz/naz/riz) Editor : Achmad RW