Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Penyelidikan Kasus Ruko Simpang Tiga, Beberapa Pejabat Mulai Diperiksa

Achmad RW • Selasa, 4 April 2023 | 13:20 WIB
Ruko Simpang Tiga Jombang
Ruko Simpang Tiga Jombang
JOMBANG – Pejabat dari Pemkab Jombang menjadi sasaran awal pemeriksaan kasus tunggakan ruko simpang tiga. Rencananya, ada 11 orang yang akan diperiksa bergantian. Baru setelah itu, pemeriksaan berlanjut ke penghuni ruko sebagai pengemplang uang sewa.

“Untuk hari ini sudah ada dua orang dari bagian aset (BPKAD, Red) dan Dinas Perdagangan (Disdagrin, Red),” terang Kajari Jombang Tengku Firdaus, kemarin.

Pihaknya akan meneruskan  kembali pemanggilan ke sejumlah pihak lain. Untuk tahap pertama ini, masih akan menuntaskan pemanggilan kepada sejumlah pejabat pemkab. “Jadi rencananya akan ada 11 orang dari Pemkab Jombang, kita akan periksa bergiliran,” lanjutnya.

Setelah itu, barulah pemeriksaan akan mengarah ke para pengemplang sewa yang sampai sekarang masih menghuni ruko simpang tiga. “Setelah dari Pemkab selesai baru kita akan lakukan pemanggilan kepada pemilik ruko,” tegasnya.

Disinggung soal kembali dipanggilnya pejabat dari Pemkab Jombang dalam pemeriksaan itu, Firdaus menjelaskan berkaitan dengan kebutuhan pertanyaan yang berbeda. "Jadi dari pemeriksaan intel kemarin, kita ekspose bersama ahli pidana, ternyata ada beberapa pertanyaan tambahan yang harus dijawab. Karena itu kita lakukan pemeriksaan ulang," imbuhnya.

Sebelumnya, di gedung DPRD Jombang, sejumlah LSM yang tergabung di Aliansi LSM Jombang, menanyakan progres penyelesaian polemik aset ruko Simpang Tiga yang sampai sekarang belum jelas. Termasuk meminta komitmen pemkab dan kejaksaan agar segera mengamankan semua aset.

Ketua DPRD Jombang Masud Zuremi mendorong kejaksaan menuntaskan kasus yang sudah lama menjadi perhatian BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ini. Dalam arti, tuntas persoalan serta tuntas pembayaran. Berkaitan dengan hal itu pihaknya mendukung semua bentuk upaya yang nanti diambil kejaksaan.

Masud menerangkan, saat ini pansus penyelamatan aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit memang sudah dibubarkan. Meski begitu dewan tetap akan mengawal realisasi rekomendasi pansus yang hingga kini belum berjalan optimal di lapangan. “Tugas wakil rakyat selesai, seiring keluarnya tiga rekomendasi pansus,” tegasnya.

Selama ini, para penghuni ruko memang tidak menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan tunggakan yang ada. Jadi ada potensi tindakan yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, tunggakan sewa yang tidak dibayar bertahun-tahun juga membuat kerugian negara.

Terlebih, sudah ada hasil pemeriksaan dari BPK RI terkait nilai tunggakan uang sewa yang mencapai Rp 5 miliar. Hingga akhir 2022, pembayaran yang disetor masih Rp 714.500.000 atau kurang Rp 4.464.250.000. (riz/bin/riz) Editor : Achmad RW
#penyelidikan #perak #bandarkedungmulyo #pejabat pemkab #Kesamben #peterongan #denanyar #Kejaksaan Negeri #kudu #Tambakberas #Mojowarno #plandaan #Mojoagung #tunggakan sewa #Ngusikan #Ploso #Jombang #Kota Santri #Sumobito #durian #simpang tiga #Gus Dur #Megaluh #ruko simpang tiga #tembelang #diwek #sewa ruko #Ringin contong #Rejoso #tebuireng #bareng #polemik #makam gus dur #pengemplang sewa #kabuh #Wonosalam #Kejari Jombang