”Pelaku kita tangkap di warungnya di Desa Sengon. Dia memang sudah jadi TO kita dalam operasi sikat ini,” terang Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo.
Soesilo menambahkan, penangkapan pelaku berdasar informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas judi togel. Petugas berhasil mengendus pelaku dan melakukan pengintaian. ”Setelah kita lihat dia selesai bertransaksi togel langsung kita amankan sekitar pukul 22.00,” lontarnya.
Dari tangannya, polisi juga berhasil mengamankan tiga lembar kertas rekapan titipan togel, sebuah bolpoint, uang titipan togel sebesar Rp 88 ribu dan sebuah handphone yang digunakan pelaku saat transaksi. ”Di dalam handphone itu juga kami temukan chat pelaku dengan pemesan togelnya,” rinci Soesilo. Pelaku hanya bisa pasrah digelandang petugas ke Mapolres Jombang. Akibat perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP tentang Perjudian. (riz/naz/riz) Editor : Achmad RW