Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kejari Ultimatum DPO Kasus Korupsi: Menyerahkan Diri Atau Foto Disebar

Achmad RW • Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi DPO (padek.jawapos.com)
Ilustrasi DPO (padek.jawapos.com)
JOMBANG – Kejari Jombang masih memburu Basuki Ahmada Yakub, eks Kabag Kesra Setdakab Jombang yang jadi terpidana kasus korupsi bantuan sosial tsunami 2004 yang ditetapkan sebagai DPO. Jika tak kunjung kooperatif, data dan foto bersangkutan akan dirilis ke publik.

“Untuk pencarian DPO masih terus kita laksanakan, selain  berkoordinasi dengan Kejagung,” terang Deny Saputra Kurniawan, Kasi Intejen Kejari Jombang.

Secara internal di Kejari Jombang, katanya, pihak seksi pidsus sudah menyurati kebutuhan pemantauan dan pencarian yang bersangkutan. “Rencananya dalam waktu dekat kita akan kembali mendatangi tempat dia, tetap lakukan upaya eksekusi dengan soft dulu,” lanjutnya.

Namun, jika terpidana tetap tidak kooperatif dan tak menunjukkan keberadaannya, maka pihaknya tak akan segan lagi mengumumkan secara luas ke media. “Data dan foto juga akan kami sebar kalau perlu,” imbuh Denny.

Pihaknya menyebut, perburuan DPO memang jadi salah satu atensi karena kasusnya lama jadi tunggakan dan harus segera dituntaskan. “Yang jelas kita tetap komitmen untuk menuntaskan, karena bagaimanapun itu tunggakan kasus yang sudah bertahun-tahun,” pungkas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang menetapkan Basuki Ahmada Yakub mantan Kabag Kesra Jombang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi bantuan sosial tsunami Aceh 2004 lalu. Penetapan itu dilakukan sejak 9 Desember 2021 lalu.

Kasus korupsi itu bermula 2005 lalu, saat sejumlah instansi di lingkup Pemkab Jombang menyetorkan uang ke Satuan pelaksana penanggulangan bencana dan pengungsi (Satlak PBP)  Jombang, melalui rekening Bank Jatim yang dikelola Bagian Bina Sosial Sekda Jombang. Saat itu, Basuki Ahmada Yakub yang menduduki posisi kepala bagian (Kabag).

Uang itu akhirnya ngendon dan menumpuk di sejumlah rekening. Di antaranya simpanan terpidana di KPRI Sejahtera sebesar Rp 490.000.000. Dana pokok Satlak PBP sebesar Rp 407.674.315, bunga dari koperasi sejahtera Rp 281.250.685 dan bunga dari Bank Jatim sebesar Rp 71.102.685. Hingga kasus diproses, jumlah dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terpidana total mencapai Rp 1.250.027.000.

Kasusnya terus bergulir di persidangan, hingga 28 Mei 2015 lalu, Pengadilan Tipikor Surabaya di PN Surabaya melalui putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby menyatakan Basuki Ahmada Yakub secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia divonis melanggar pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia divonis hukuman satu tahun penjara dan uang pengganti kerugian sebesar Rp 1.114.720.595,32. Namun, Basuki sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp 1.385.436.045,32, sehingga pengadilan juga memutuskan mengembalikan uang sebesar Rp 270.715.450.

Sidang kemudian berlanjut ke tahapan banding. Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutuskan tak mengubah putusan PN Surabaya. Melalui putusan Nomor 66/Pid.Sus/TPK/2015/PT.SBY tanggal 15 September 2015, PT Jatim mengeluarkan putusan yang menguatkan sebelumnya.

Belum berhenti, sidang pun berlanjut ke tahap Kasasi. Hingga 20 September 2016, melalui putusan Nomor 223 K/Pid.SUS/2016, Mahkamah Agung memutuskan hukuman lebih berat. Basuki Ahmada Yakub divonis dengan hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Mahkamah Agung menjatuhi hukuman membayar kerugian sebesar Rp 1.250.026.680.

Status DPO diberikan lantaran sejak putusan Kasasi dijatuhkan, terpidana belum sekalipun mencicipi penahanan. Ia hanya  menitipkan uang pengganti kerugian negara. (riz/bin/riz) Editor : Achmad RW
#Eks Kabag KEsra #Korupsi Bantuan Tsunami #Kejaksaan Negeri #Koru[psi Bansos #Jombang #Kasus Korupsi #terpidana korupsi #DPO #buron #Kejari Jombang