Mereka Adam Prastya Pasasa, 33, warga Desa Pakuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan Roni Wijaya warga Dapurkejambon Jombang. “Keduanya ini komplotan yang beraksi antar kota. Di Jombang sendiri, dia beraksi di Kecamatan Perak dan di sekitar Pasar Legi Jombang,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto.
Penangkapan mereka berdasar informasi dari masyarakat terkait aksi pencurian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keduanya berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing. “Kami juga mengamankan dua sepeda motor yang diambil pelaku dan sudah berpindah kepemilikan, juga sebuah kunci T dan handphone yang jadi sarana beraksi,” lontarnya.
Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi tugas. Adam bertugas sebagai pemetik alias eksekutor, sementara rekannya Roni, berperan sebagai pengawas. “Sasarannya rata-rata sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan,” imbuhnya.
Dalam beraksi, mereka juga menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor sasaran. Setelah itu, motor dijual melalui marketplace di laman facebook. “Jadi mereka jual lewat online juga, dan harganya jauh lebih murah dari pasaran sepeda motor umumnya,” rinci dia.
Keduanya kini harus meringkuk di sel tahanan. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Pengembangan masih dilakukan petugas,” pungkasnya. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW