Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

5 Kendaraan Koruptor KUPS Bank Jatim Cabang Jombang Segera Dilelang

Achmad RW • Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:50 WIB
Ilustrasi, tanah ini adalah salah satu aset milik masykur Afandi yang disita Kejari Jombang untuk pembayaran uang pengganti selain 5 kendaraan miliknya.
Ilustrasi, tanah ini adalah salah satu aset milik masykur Afandi yang disita Kejari Jombang untuk pembayaran uang pengganti selain 5 kendaraan miliknya.
JOMBANG – Proses lelang aset terpidana kasus korupsi KUPS Bank Jatim Masykur Afandi, akan segera dilakukan. Rencana awal, proses lelang akan dicicil dengan mendahulukan lima kendaraan.

“Proses lelangnya sudah berjalan, satu sampai dua minggu ke depan akan naik,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus. Hal itu terlihat dari permintaan rekening pemerintah lain (RPL) yang sudah diminta pihak penyelenggara lelang. “Jadi ya sudah pasti tidak lama lagi,” lanjutnya.

Namun, dalam lelang tahap pertama ini, tak semua aset yang telah disita kejaksaan akan dilelang. Untuk tahap awal, proses lelang akan dilakukan pada kendaraan milik terpidana. “Jadi ada lima unit kendaraan truk yang sebelumnya disita, itu dulu yang akan dilelang,” rincinya.

Setelah itu, hasil lelang akan dihitung kembali dan proses lelang selanjutnya akan dilakukan lagi. “Setelah kendaraan bermotor baru nanti aset tanah dan bangunan yang tidak dikenai tanggungan. Karena beberapa aset yang jadi jaminan di Bank Jatim juga yang masih harus dilunasi,” pungkas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Masykur divonis Mahkamah Agung dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara dalam pengadilan kasasi. Selain itu, dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 45.885.166.358,15 dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka jaksa berhak melakukan penyitaan atas harta bendanya, atau jika masih tidak cukup akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun.

Namun, hingga ia disekusi dan ditahan, uang pengganti baru terbayar sebesar Rp 1.401.500.000. Pembayaran itu adalah hasil pelelangan 284 ekor sapi. Artinya masih ada kekurangan hingga Rp 44 miliar lebih. Karena itu Kejari Jombang menyita aset dan kekayaannya untuk dilelang. Masing-masing, tujuh kendaraan dan 19 aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi barangbukti.

Namun, setelah penentuan appraisal beserta KPKNL Malang, nilai total aset yang dilelang itu terlalu besar, yakni Rp 150 miliar. Karena itu lelang akan dipimpin PPA Kejagung selaku pihak berwenang. (riz/bin/riz) Editor : Achmad RW
#lelang aset #Jombang #korupsi #KUPS Bank Jatim #bank jatim cabang jombang #Terpidana #Pembayaran Ganti rugi #koruptor