Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Oknum Pembimbing Mulok Keagamaan Cabul di Jombang Mundur Sebelum Dipecat

Achmad RW • Jumat, 10 Maret 2023 | 13:30 WIB
Senen, Kepala Dinas P dan K Kabupaten Jombang
Senen, Kepala Dinas P dan K Kabupaten Jombang
JOMBANG - Setelah ketahuan melakukan pencabulan, AG, 22, pembimbing mulok keagamaan di Kecamatan Gudo, akhirnya mengundurkan diri. Kini, ia resmi diberhentikan sebagai pembimbing mulok keagamaan.

“Yang bersangkutan (AG, Red) sudah diberhentikan, sebelumnya memang dia mengundurkan diri,” terang Senen Kepala Dinas P dan K Jombang, kemarin.

AG memilih mundur setelah kasusnya merebak dan berujung laporan ke Polres Jombang. Saat itu pula, Wilker Pendidikan Kecamatan Gudo melaporkan hal tersebut kepadanya. “Kita tahunya dari laporan wilker, sebelum ditahan karena dia tahu dilaporkan kemudian mundur,” lontarnya.

Dengan begitu, AG sudah tidak lagi menjadi pembimbing mulok keagamaan. Mahasiswa salah satu universitas Islam di Jombang ini bukan dipecat. Melainkan diberhentikan dengan tidak hormat. “Jadi pemberhentiannya karena permohonan pengunduran diri dikabulkan, bukan dipecat. Tapi sudah tidak bekerja lagi di SDN itu,” pungkasnya.

AG sendiri dibekuk polisi (6/3), setelah dilaporkan orang tua korban yang sempat dikencani selama ia melaksanakan kegiatan KKN di Kecamatan Gudo. Akibat perbuatannya, kini harus meringkuk di penjara. Ia dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Ancaman hukumannya,15 tahun penjara. (riz/bin/riz)

  Editor : Achmad RW
#Pembimbing Mulok Keagamaan #dinas P dan K #Jombang #Siswi SMP #Mundur Sebelum Dipecat #pencabulan