“Jadi kita datang lagi ke lokasi, untuk verifikasi lapangan,” terang Miftahul Ulum Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang. Dalam verifikasi lapangan itu aktivitas pabrik telah berhenti. Pengusaha limbah menghentikan sementara proses produksi.
“Setelah itu dilakukan pemanggilan kembali kepada pemilik pabrik,” ungkapnya. Dalam pemanggilan itu, DLH tetap memberi sanksi kepada pemilik. “Pelaku usaha tetap diwajibkan melakukan pemulihan, artinya ya clean up. Minggu ini target,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, dikonfirmasi terpisah menyebut penindakan telah dilakukan DLH sehingga polisi tak perlu bergerak melakukan tindak lanjut lain.
“Limbah B3 Jogoroto sudah ada kesepakatan clean up (pembersihan) dan sudah ada surat kesepakatan dengan warga masyarakat setempat,” tulisnya dalam pesan singkat yang dikirim ke wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga Dusun Meduran, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, mendatangi Mapolsek Jogoroto, Jumat (24/2) malam. Mereka melaporkan aktivitas pabrik pengolahan slag aluminium itu sekaligus minta ditutup saja.
Selain diduga tak berijin, pabrik pengolah limbah jenis B3 itu sangat meresahkan. Selain lokasinya 15 meter dari Masjid Baitul Hikmah, bau yang ditimbulkan juga sangat menyengat hingga sesak dada. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW