“Untuk perkara AH sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, kemarin.
Kasus itu dinyatakan inkrah setelah sebelumnya terdakwa menyatakan menerima vonis hakim. JPU yang sebelumnya menyatakan pikir-pikir, juga telah menerima vonis itu. “Jadi petunjuk dari pimpinan, karena putusan sudah melebihi 2/3 tuntutan, maka kami dari JPU menyatakan menerima,” lanjutnya.
Setelah inkrah, pihaknya telah berkirim surat dan berkas ketetapan pengadilan ke Kejaksaan Agung RI. Proses pemberhentian secara tidak hormat kepada AH yang kini masih berstatus jaksa fungsional akan berjalan. “Proses sedang berlangsung untuk pemberhentian, berkas sudah kita kirim ke Kejagung,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Jombang menggerebek AH, di kamar salah satu hotel di Jl Gus Dur, Kamis (18/8/2022) dini hari. Oknum jaksa yang saat itu berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro ini diduga tega menyodomi salah satu pelajar tingkat SMK di Jombang.
Saat penggerebekan, polisi mendapati korban yang masih di bawah umur ini berada di kamar bersama pelaku. Sedangkan di luar kamar ada seorang remaja pria di bawah umur, yang diduga bertindak sebagai mucikari sehingga turut diamankan.
Dalam sidang putusan (9/2) kemarin, Majelis Hakim PN Jombang memberikan vonis kepada Ary dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 30 juta subsidair 3 bulan kurungan. Putusan itu, lebih rendah dari tuntutan JPU yang memberinya tuntutan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsidair 6 bulan penjara. (riz/bin/riz) Editor : Achmad RW