Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pukuli Adik Kandung Hingga Bonyok, Warga Kepatihan Dibekuk Polisi

Achmad RW • Jumat, 3 Maret 2023 | 15:57 WIB
Mmoh Sodiq saat diamankan polisi di Mapolsek Jombang Kota
Mmoh Sodiq saat diamankan polisi di Mapolsek Jombang Kota
JOMBANG – Moh Sodiq, 57, warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang Kota lantaran tindakannya menganiaya Yulaikah, 55, yang tak lain adik kandungnya sendiri.

”Terhadap pelaku sudah kita amankan. Masih kita dalami pemeriksaan,” terang Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo.

Aksi penganiaanya dilakukan pelaku pada 22 Februari. Saat itu, sekitar pukul 07.00, pelaku tiba-tiba mendatangi rumah korban di Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. ”Korban saat itu baru bangun dari tidur dan berdiri di ruang tengah rumahnya, tiba-tiba saja pelaku ini datang,” lanjutnya.

Tanpa alasan yang jelas, pelaku kemudian menyerang korban dengan sejumlah pukulan menggunakan tangan kosong. Akibat pukulan itu, korban menderita luka pada bagian bibir hingga berdarah. Beberapa bagian wajah korban juga lebam. ”Korban tidak ingat dipukul berapa kali, hingga akhirnya bisa menghindar kemudian lari meminta tolong,” imbuhnya.

Beruntung aksi pelaku segera berhenti setelah beberapa tetangga korban datang melerai. Tak terima dengan perlakuan kasar pelaku, korban melaporkan pelaku tak lain kakaknya sendiri ke polisi. Kepada petugas, korban mengaku bukan kali ini saja menjadi sasaran penganiayaan pelaku. Pelaku dikenal orang yang temperamen. ”Sudah sering kali perbuatan itu, beberapa kali juga dimediasi, namun karena terus berulang akhirnya dilaporkan ke polisi itu,” tambah Soesilo.

Usai mendengar keterangan korban, polisi segera bergerak menangkap pelaku. Ia pun hanya bisa pasrah digelandang petugas ke Mapolsek Jombang Kota. ”Pelaku mengakui perbuatannya dan tidak ada indikasi gangguan jiwa, statusnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (riz/naz/riz)

  Editor : Achmad RW
#Penganiayaan #Jombang #polsek Jombang Kota #kriminalitas #Adik Kandung