“Kegiatan itu, kami lakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian jenis sabung ayam di desa itu,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto (28/2).
Aldo menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan, ia menyebar sejumlah tim untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah memastikan kegiatan judi masih berlangsung, polisi kemudian bergerak melakukan penyergapan.
Kedatangan polisi, sempat membuat kocar-kacir para penjudi yang masih berada di lokasi. “Seluruhnya berupaya melarikan diri, namun, dua orang pelaku berhasil ditangkap,” lanjutnya.
Keduanya, adalah Mar, 51, warga Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, juga AS, 46, warga Desa Blimbing, Kecamatan Kecamatan Gudo. “Keduanya mengakui sebagai penombok di situ, keduanya dibawa juga telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Selain menggamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 ekor ayam aduan, 2 buah kleber, 1 buah ember besar warna hitam, 4 buah bambu, 1 timba warna biru, 2 spon, 2 buah buku rekapan taruhan, 1 buah spindol warna merah, dan uang tunai Rp 550.000,- yang diduga digunakan sebagai taruhan. “Untuk tersangka, dijerat dengan pasal Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP subsidair Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian, kami juga masih mengembangkan kasusnya,” pungkas Aldo. (riz) Editor : Achmad RW