“Hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka kita memang ada fakta baru yang ditemukan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus.
Sayang, fakta baru yang ditemukan ini tak dijelaskan secara rinci. Kajari hanya mengisyaratkan bahwa fakta itu cukup penting hingga harus ditelusuri dan diperdalam lebih lanjut. Karenanya, ia akan kembali memeriksa saksi-saksi. “Seperti hari ini (kemarin,Red) kita memeriksa lagi delapan orang saksi dari pabrik gula dan distributor,” lontarnya.
Selain itu, pemeriksaan akan dilakukan kepada pihak-pihak lain yang dinilai perlu. “Minggu depan ada juga pemeriksaan kepada kelompok-kelompok tani,” lontarnya lagi.
Disinggung apakah fakta baru tersebut akan berhubungan dengan tersangka baru, Kajari enggan membeber lebih jauh. “Yang jelas ada hal baru, terkait tersangka tambahan kita akan lihat faktanya nanti,” pungkas dia.
Seperti diberitakan, terhitung 13 Februari 2023, penyidik Kejari Jombang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito tahun 2019. Mereka adalah HM, selaku pengecer juga selaku pengurus KUD. Yang kedua inisial S, selaku distributor pupuk.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal hukuman 15 tahun. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW