”Ya seharusnya itu masuk proses hukum. Meski aktivitasnya sudah berhenti, (proses hukum, Red) masih bisa berlanjut,” ujar Sholikhin yang juga pakar hukum.
Ia menilai, selama ini kewaspadaan terhadap penanganan limbah masih kurang. Jika saja pengawasan berjalan baik, tidak mungkin warga bergerak sendiri melakukan aksi seperti itu. ”Apalagi kata warga aktivitasnya sudah lama beroperasi, kan kesannya mendiamkan sejak lama,” ungkapnya.
Terlebih lagi, sejumlah masyarakat juga sempat turun ke Polsek Jogoroto untuk mengadukan permasalahan pabrik limbah B3 tersebut. ”Menurut saya itu diproses hukum saja. Masuk UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” bebernya.
Sehingga, dikatakannya, meski sudah dilakukan penutupan sementara, proses hukum masih bisa berlanjut. ”Apalagi yang diolah limbah kimia yang memang tidak mudah diurai,” katanya.
Menurutnya, pengaduan warga ke polisi sudah bisa menjadi pintu masuk untuk melakukan proses penyelidikan. ”Langkah mediasi itu sudah bagus, tapi jangan berhenti di situ saja. Bagaimana polisi nanti memprosesnya?,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga Dusun Meduran, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto mendatangi Mapolsek Jogoroto, Jumat (24/2) malam. Warga melaporkan aktivitas pengolahan slag aluminium di dusunnya sekaligus meminta pabriknya ditutup.
Puluhan warga tiba di Mapolsek Jogoroto sekitar pukul 20.00. Sejumlah perwakilan warga langsung diterima Kapolsek Jogoroto AKP Darul Hudha. Sementara beberapa lainnya terlihat menunggu di luar. ”Kedatangan kami karena warga merasa resah karena pengolahan slag aluminium di Dusun Maduran, Desa Ngumpul,” terang Rouf, 45, perwakilan warga.
Ia menjelaskan, di kampungnya itu ada sejumlah pabrik pengolah limbah jenis B3. Salah satunya yang baru berjalan sekitar dua bulan. Aktivitas pabrik baru ini, disebut warga sangat meresahkan. ”Pabrik ini lokasinya 15 meter dari Masjid Baitul Hikmah, Dusun Meduran. Pabriknya baunya itu ndak karu-karuan, sampai bikin dada sesak,” lontarnya. (yan/naz/riz)
Editor : Achmad RW