Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ada Pungli di PTSL Desa Bareng, DPRD: Harus Ada Investigasi Menyeluruh

Achmad RW • Senin, 20 Februari 2023 | 15:38 WIB
Salah satu bukti kuitansi pendampingan yang harus dibayar warga selain biaya PTSL Rp 150 ribu
Salah satu bukti kuitansi pendampingan yang harus dibayar warga selain biaya PTSL Rp 150 ribu
JOMBANG – Keluhan warga terkait dugaan praktik pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa/Kecamatan Bareng tak luput dari perhatian dewan. Para wakil rakyat mendorong aparat penegak hukum (APH) mendalami kasus.

”Kejadian seperti ini kan sudah sering terjadi ya, ada biaya tambahan untuk sejumlah keperluan, tapi sampai hari ini belum juga ada yang terang apakah itu boleh atau tidak, karena masih ada dan berlangsung,” terang Kartiyono, Sekretaris Komisi A DPRD Jombang.

Menurutnya, PTSL merupakan program dari pemerintah pusat untuk memudahkan dan meringankan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat atas tanahnya. Sayang, dalam praktiknya banyak dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab memperkaya diri.

”Negara harus hadir, dan melakukan investigasi apakah dibolehkan hal yang demikian? Ini kan program pemerintah, apakah pendampingan itu dibolehkan atau tidak memakai jasa konsultan atau advokat untuk mengawal, (kalau boleh,Red) lalu mengawalnya seperti apa? Apakah itu menjadi keharusan?,” lanjutnya.

Jika memang tak diperbolehkan, harusnya pemerintah dan seluruh stakeholder terkait merasa tersinggung. Karena ulah pihak yang tak bertanggung jawab, program pemerintah jadi tak berjalan sebagaimana mestinya. ”Jika lembaga pemerintah yang menangani PTSL tidak merasa mempersulit, ya harusnya melakukan investigasi karena termasuk merupakan pihak yg dirugikan atas kejadian ini. Ayolah semuanya terbuka dan membantu rakyat dalam memperoleh legalitas atas tanah miliknya.” imbuh politikus PKB ini.

Kepada Pemdes Bareng, Kartiyono juga berharap mereka memberi penjelasan kepada warga. ”Pihak desa harus bisa menjelaskan kepada masyarakat,” lontarnya.

dia juga mendorong Satgas Saber Pungli turun menindaklanjuti. ”Kita ingat pernah ada Satgas Saber Pungli di Jombang. (tim ini, Red), harusnya sudah melakukan investigasi agar semua terkonfirmasi dan tidak menjadi informasi yg liar. Apakah ada unsur pidana atau tidak,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa/Kecamatan Bareng mengeluhkan dugaan praktik pungli dalam program PTSL di wilayahnya. Selain dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu, pemohon masih harus membayar biaya lain-lain hingga mencapai jutaan rupiah.

Seperti biaya pendampingan pengurusan surat-surat sebesar Rp 175 ribu, biaya materai Rp 50 ribu hingga biaya hak waris yang nilainya bahkan mencapai jutaan rupiah. Kepala Desa Bareng Kasianto membenarkan adanya lembaga yang melakukan pendampingan kepada warga terkait PTSL. Menurutnya, biaya pendampingan PTSL maupun pembayaran hak waris seluruhnya telah disetujui warga. (riz/naz/riz)

  Editor : Achmad RW
#Indikasi Pungli #Jombang #PTSL Bareng #pungli #PTSL