’’Yang satu diminta untuk mengundurkan diri, sedangkan yang dua masih sekolah,’’ kata Mundik Rahmawati, pendamping perempuan korban kekerasan seksual WCC Jombang, kemarin.
Mundik merinci, 35 korban kekerasan seksual yang terjadi 2022, dua diantaranya kekerasan fisik yang dilakukan ayah kandung. Kedua korban merupakan siswa kelas 5 SD.
Sedangkan 33 lainnya korban kekerasan seksual. Rinciannya, tujuh siswa SD/MI, 13 siswa SMP/MTs, dan 13 siswa SMA/SMK/MA.
Dari tujuh korban yang hamil, empat siswa SMA/SMK/MA. ’’Empat yang siswi SMA ini dua diantaranya diminta mengundurkan diri, dan yang dua korban putus sekolah atau sudah tidak sekolah sebelum hamil,’’ jelasnya.
Sementara tiga siswi yang hamil masih duduk di bangku SMP. Satu siswi yang hamil diminta pihak sekolah untuk mengundurkan diri. Sementara satu siswi mengambil cuti selama hamil dan kembali melanjutkan sekolah setelah melahirkan. Sedangkan satu siswi lainnya mengalami keguguran saat mengikuti ujian praktik di sekolahnya.
Menurut Mundik, masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terpantau karena berakhir dengan dinikahkan. ’’Padahal di Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tidak boleh ada restorative justice pada kekerasan seksual, atau tidak boleh didamaikan karena ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara,’’ tegasnya. (wen/jif/riz) Editor : Achmad RW