Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Banyak Pungli, Tarif PTSL Desa Bareng Melambung hingga Jutaan Rupiah

Achmad RW • Jumat, 17 Februari 2023 | 13:05 WIB
Salah satu bukti kuitansi pendampingan yang harus dibayar warga selain biaya PTSL Rp 150 ribu
Salah satu bukti kuitansi pendampingan yang harus dibayar warga selain biaya PTSL Rp 150 ribu
JOMBANG – Warga Desa/Kecamatan Bareng mengeluhkan banyaknya pungli dan pembayaran tak resmi dalam pengurusan PTSL di desanya. Selain tetap membayar Rp 150 ribu, mereka masih harus membayar biaya lain-lain hingga mencapai jutaan rupiah.

Seperti diutarakan T, 50, warga setempat yang harus merogoh kocek sangat dalam untuk bisa ikut dalam PTSL di desanya. “Biayanya dobel-dobel, padahal seharusnya cuma Rp 150 ribu aturannya,” ucap dia.

Ia lantas bercerita, 2022 lalu, Pemdes Bareng mendapatkan jatah PTSL. Ada 3.000 warga yang ikut mendaftar untuk mendapatkan sertifikat tanah secara resmi. Namun selama proses itu sejumlah pungutan terus menghantui warga. “Jadi selain yang Rp 150 ribu untuk PTSL, ada juga pungutan lain seperti pendampingan, materai dan pecah waris,” lontarnya.

Untuk pendampingan saja, warga dikenakan biaya sebesar Rp 175 ribu. Pembayaran ini dilakukan dengan melampirkan kuitansi dan surat kuasa. Meskipun menurutnya pendampingan yang dimaksud juga tidak jelas.

“Awalnya ada rapat, perwakilan warga diajak, kemudian tiba-tiba disepakati harus ada pendampingan. Padahal fungsinya juga tidak jelas. Sudah ada panitia kok pakai pendampingan lagi, apa yang didampingi?” lontarnya.

Warga sendiri tidak bisa menolak klausul itu lantaran proses pembayarannya menjadi satu dengan panitia. “Yang tidak ikut pendampingan ya tidak dilayani PTSL, kuitansinya juga dijepret satu bendel, dan yang tidak punya lengkap katanya tidak bisa mengambil sertifikat,” imbuhnya sembari menunjukkan sebendel berkas yang ia pegang.

Selain itu, warga juga dikenakan biaya lain, yakni materai. Besarannya Rp 50 ribu di luar pembayaran PTSL. “Yang materai ini tidak ada kuitansinya. Alasannya untuk tambahan sertifikat,” tambah dia.

Yang lebih memberatkan biaya pecah waris. Untuk pengenaan biaya ini, menurut G, warga Bareng yang lain, nilainya jauh lebih besar. “Untuk tarif pecah waris ini beragam, harganya menyesuaikan luasan tanah, dan tidak ada kuitansinya juga,” terangnya.

Pembayarannya dilakukan langsung kepada sejumlah staf desa, perangkat desa hingga kades. Dari informasi yang didapatnya, tarifnya mulai Rp 500 ribu hingga Rp 6 juta rupiah. “Bahkan ada yang sampai Rp 13 juta yang tanahnya sangat luas,” lontar dia lagi.

Saat diminta kuitansi, mereka juga tidak memberikan. Perangkat desa menggunakan kekuatannya saat menolak memberikan kuitansi. “Biasanya waktu ditanya kuitansi, mereka bilang sampeyan iki ndamel sertifikat ta gak, nek ndamel yo lapo katik kuitansi, ya sak mene (kamu ini mau buat sertifikat tidak, kalau membuat sertifikat ya kenapa pakai kuitansi segala, ya segini (harganya, Red), ucapnya menirukan pelaku yang meminta uang.

Karena itulah mereka berharap aparat hukum bisa mengusut kasus pungli ini. Terlebih warga seluruhnya sudah membayar uang secara tunai. “Ya harapannya diusut, ini kan sudah tidak benar,” pungkasnya. (riz/bin/riz) Editor : Achmad RW
#Di luar PTSL #pungutan liar #Jombang #{endampingan #Hak Waris #pungli #Materai #PTSL