“Seorang pelaku sudah diamankan, pelaku dan korban sama-sama anggota perguruan silat,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto.
Aldo menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan Achmad Imam Arif Dlulqornain, 21, warga Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh Minggu (12/2) lalu. Sore itu sekitar pukul 15.30, Imam sedang berboncengan dengan seorang rekannya. Ia melintas di Jl KH Hasyim Asy’ari, Kelurahan Kaliwungu. “Saat melintas itu, dua orang korban ini dihentikan rombongan pesilat lain termasuk pelaku yang berpapasan,” terangnya.
Saat itu juga, korban yang mengenakan perguruan silat itu diserang. Ia dipukuli pelaku yang jumlahnya puluhan orang. Tak hanya menggunakan tangan kosong, aksi itu juga dilakukan dengan senjata tumpul hingga senjata tajam. “ Korban sempat dibacok menggunakan klewang (sejenis pedang,Red) hingga mengalami luka memar dan luka sabetan senjata tajam juga,” rincinya.
Polisi yang bergerak, akhirnya menemukan salah satu pelakunnya. Ia adalah MRE, 16, pelajar asal Kecamatan Tembelang. Aldo menerangkan, MRE ditangkap petugas Selasa (14/2) dini hari di rumahnya. “Satu pelaku sudah kita amankan, masih ada dua pelaku lain yang kini masih buron,” tambahnya.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barangbukti. Di antaranya kaus milik korban dengan logo Pagar Nusa, bendera milik pelaku dengan logo IKSPI, sebuah double stick atau ruyung, pakaian pelaku, handphone pelaku dan tiga sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. “Sebuah klewang atau senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian, karena diduga dibawa pelaku lain yang belum tertangkap,” rinci Aldo.
Kepada petugas, MRE menyebut aksi itu dilakukan karena motif dendam. Para pelaku, sengaja menyerang korban yang menggunakan atribut perguruan silat yang berlainan dengan pelaku. “Alasan mereka karena pelaku masih dendam dengan perguruan yang diikuti korban, sehingga ketika berpapasan, mereka diteriaki kemudian dikejar dan diserang itu,” lontarnya.
Atas perbuatannya, kini remaja ini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi, menjeratnya dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (riz) Editor : Achmad RW