Dodik salah satu warga menceritakan, awal mula pihak pemerintah desa mengumumkan akan ada program PTSL. Bahkan, sudah membentuk panitia. ”Kalau tidak salah itu tahun 2020 pendaftarannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Mengetahui itu, warga pun berbondong-bondong mendaftar program PTSL. Saat itu Dodik mendaftarkan belasan bidang tanah. Per bidang tanah dia harus merogoh kocek sebesar Rp 500 ribu kepada panitia. ”Saya mendaftar kemarin 16 bidang,” tuturnya.
Setelah menunggu lama, sertifikatnya tak kunjung ada kejelasan. Justru di awal tahun ini, istrinya tiba-tiba dimintai keterangan penyidik Polres Jombang terkait permasalahan PTSL di Desa Sukodadi. ”Setelah dimintai keterangan, uang pendaftaran dikembalikan. Ya kecewa kalau sertifikatnya tidak jadi,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Basori yang juga menyebut permasalahan ini sudah ditangani Polres Jombang. Bahkan, beberapa warga dan panitia juga sudah dimintai keterangan. ”Informasi yang saya dapat sudah dipanggil Polres Jombang,” tuturnya.
Dikatakannya, jumlah warga yang mendaftar PTSL di Desa Sukodadi cukup banyak. Hanya saja, dirinya sendiri tidak mengetahui jumlah pastinya. ”Kalau yang punya saya sudah dikembalikan sejak lama, karena tahu tidak ada program PTSL. Untuk yang lainnya saya tidak tahu,” terangnya.
Dirinya sendiri tidak mengetahui pasti terkait pendaftaran program PTSL di Desa Sukodadi sejak 2020. Padahal sepengetahuan dirinya tidak ada program PTSL di Desa Sukodadi. ”Desa juga belum mendaftarkan PTSL, sampai sekarang juga masih belum,” tegasnya.
Sementara dikonfirmasi melalui telepon selulernya Sukoyo, Kepala Desa Sukodadi belum bisa memberikan keterangan. ”Mohon maaf mas saya masih ada rapat,” pungkasnya singkat. (yan/naz/riz) Editor : Achmad RW